Acehglobal.com – Banda Aceh.
Personel Unit IV Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua orang pemuda berinisial EG (26) dan FD (19) beserta10 kayu log ilegal dan satu unit dump truck di Desa Jeung Leubat Kecamatan Bandar Baru Pidie Jaya pada Minggu (13/8/2023).
Kedua pemuda yang diamankan itu dimana EG berperan sebagai sopir sedangkan FD adalah kernet, kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi dalam keterangan press realesenya pada Senin (14/8/2023).
Muliadi menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat ada aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang diduga tanpa mengantongi dokumen yang sah alias ilegal.
Berawal dari informasi tersebut, kemudian tim yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit dump truck pengangkut kayu melintas, sehingga diberhentikan dan diperiksa.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa dump truck yang disopiri EG (26) mengangkut sepuluh log kayu tanpa memiliki dokumen yang sah atau ilegal. “Kayu yang diangkut EG beserta kernetnya FD (19) diketahui tidak memiliki izin, sehingga diamankan,” kata Muliadi.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti satu unit dump truck beserta sepuluh log kayu dibawa ke Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Muliadi.
Muliadi mengimbau agar masyarakat menghentikan segala bentuk kegiatan illegal logging karena melanggar hukum. “Hentikan segala bentuk illegal logging dan mari kita jaga hutan secara bersama-sama demi kelestarian hutan serta lingkungan”, imbaunya. (**)