Acehglobal.com – Banda Aceh.
Polda Aceh Berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan ganja jaringan Indonesia Malaysia yang ditemukan di tiga lokasi yakni di Aceh Timur, Lamteuba/Aceh Besar dan Sawang/Aceh Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas dari Ditresnarkoba Polda Aceh yang di pimpin Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Alpen berhasil mengamankan sabu seberat 42 kg, ganja kering 25 kg, dan ganja basah seberat 16,2 ton.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar dalam Konferensi pers yang digelar di Aula Presisi Polda Aceh Kamis (2/2/2023) yang di dampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Alpen, dan Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dilakukan pada Kamis, 26 Januari 2023. Di mana personel Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika yqng dilakukan melalui jalur laut di perairan Aceh Timur.
Mendapati informasi itu, Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan di pinggir pantai Matang Rayeuk Kecamatan Peudawa Kabupaten Aceh Timur. Lalu petugas mendengar suara boat berjalan, sehingga personel coba mendekat untuk memastikan.
Saat itu tidak terlihat keberadaan boat, hanya mendengar suaranya saja. Kemudian saat Timsus melakukan penyisiran di pinggir pantai dari kegelapan terlihat dua orang berlari ke arah laut.
Kemudian Personil melakukan pengejaran, tapi karena kondisi gelap serta ombak laut yang kencang, kedua orang tersebut mengalami kehilangan jejak, kata Kapolda Ahmad Haydar.
Setelah kedua orang tersebut hilang, petugas menyisir kembali pinggiran pantai dan menemukan dua kotak sterefoam warna putih di semak-semak. Saat dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 42 kg.
Barang bukti yang ditemukan berupa dua kotak sterefoam berisi narkotika, satu plastik klip bening berisi sabu 42 kg, satu dompet berisikan; selembar uang kertas pecahan 50 Bath Thailand, tiga lembar uang kertas pecahan 20 Bath Thailand, selembar uang kertas pecahan 1 Ringgit Malaysia, selembar faktur atas nama toko Putra Jaya dan sejumlah rekening bank.
“Dua pelaku saat ini masih dalam pencarian dan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini, sedikitnya 336.000 jiwa generasi muda sudah terselamatkan,” kata Mantan Kapuslabfor Polri itu.
Timsus Ditresnarkoba juga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja.
Sementara, Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh juga ikut mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini dibagi jadi tiga tim, yaitu tim I, tim II, dan tim III.
Kapolda Ahmad Haydar menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus narkotika jenis ganja. Dimana Tim I bersama Timsus yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Alpen menemukan dua titik lokasi ladang ganja di Desa Lamteba Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar pada Sabtu, 21 Januari 2023.
“Pada titik lokasi pertama petugas menemukan ladang ganja seluas 4 hektar dengan berat sekitar 10 ton. Kemudian, di lokasi kedua ditemukan ladang ganja seluas 1 hektar dengan berat 70 kg,” jelas Kapolda.
Kemudian, Tim II menyelidiki terkait informasi adanya kegiatan pengepresan ganja kering di Desa Jurong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Minggu, 22 Januari 2023.
Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit 1 berangkat ke lokasi. Setelah menempuh perjalanan dengan mendaki selama empat jam, Tim II menemukan ladang ganja dan langsung dimusnahkan di lokasi. Hanya mengambil sebagian untuk dibawa ke Polda Aceh sebagai barang bukti.
“Tim II menemukan ladang ganja seluas 2 hektar dengan tinggi dan ukuran batang bervariasi. Petugas hanya mengambil sebagian untuk barang bukti, selebihnya dimusnahkan di lokasi,” jelas Ahmad Haydar.
Tim III menemukan lokasi pres ganja dan dua alat pres ganja, satu karung ganja kering dengan berat 25 kg yang disembunyikan di semak belukar di Desa Aguses Kecamatan Blang Kejren Kabupaten Gayo Lues Minggu, 22 Januari 2023.
Di lokasi, Tim III menemukan barang bukti berupa dua unit kotak wadah pres ganja, stau unit tiang penyangga pres ganja, dua unit dongkrak, satu besi pompa dongkrak, satu timbangan, dua buah lakban, satu karung ganja kering sudah dipres seberat 25 kg tapi belum dilakban.
“Setelah dilakukan pengembangan, Tim III juga menemukan ladang ganja seluas tiga hektar dan satu karung ganja seberat 12 kg di lokasi. Petugas juga berhasil menangkap YR (35) yang berperan sebagai produsen ganja. Bersama YR, petugas menyita 71.500 batang ganja pada 110 hektar ladang dan 37 kg ganja kering. Ganja tersebut ditanam dipergunungan dan setelah panen akan diedarkan ke wilayah Sumatera dan Pulau Jawa,” ujar Kapolda.
“Pelaku akan disangkakan Pasal 111 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya pengungkapan tersebut, sebanyak 5 juta jiwa generasi muda terselamatkan,” demikian, pungkasnya. (**)