Acehglobal.com – Banda Aceh.
Polda Aceh siap berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas peredaran narkotika di Provinsi Aceh.
“Ini demi masa depan generasi bangsa,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko melalui Wakapolda Aceh Brigjen Misbahul Munauwar, SH usai konferensi pers pengungkapan sabu seberat 29,25 kg di Aula BNNP Aceh kawasan Batoh, Kota Banda Aceh pada Selasa (17/9/2024).
Wakapolda Aceh Misbahul mengatakan, pengungkapan sabu seberat 29,25 kg yang di perairan Kuala Idi Kabupaten Aceh Timur, tidak terlepas dari kolaborasi BNN, Polri dan Bea Cukai, sehingga barang haram asal Thailand itu beserta 6 pelaku berhasil diamankan pada Minggu 8 September 2024 lalu.
Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang bahwa adanya pengiriman sabu oleh jaringan Internasional Thailand-Malaysia-Indonesia, sehingga BNN melakukan penyelidikan dan mendeteksi adanya satu kapal oskadon yang diduga membawa sabu.
Penyelidikan tersebut juga dilakukan oleh Polda Aceh, sehingga dalam pengungkapan kolaborasi itu membuahkan hasil mengamankan tiga ABK dengan inisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL.
“Kebetulan kapal oskadon yang mereka gunakan untuk memasok sabu itu mogok, sehingga tiga ABK dan 50 bungkus sabu yang dikemas dengan karung diamankan. Karung itu sempat dibuang ke laut, tetapi petugas berhasil mengangkatnya walaupun sudah basah,” ujar jenderal bintang satu itu.
Tak sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yaitu, PH alias PU yang diketahui merupakan koordinator kapal serta MK dan MN alias NA.
“para pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata jenderal berdarah Aceh itu.
Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom, SIK, M.Si dalam komferensi pers mengatakan, pihaknya mendapat informasi tentang adanya masyarakat yang ingin melakukan kejahatan untuk memasok narkotika ke Indonesia melalui perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Kebetulan kata Marthinus Hukom, Polda Aceh juga memantau hal yang sama, sehingga setelah berkoordinasi dengan Kapolda, maka pengungkapan itu dilakukan secara bersama-sama.
Abituren Akabri 1991 itu juga mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat jaringan internasional ini merupakan bukti nyata, bahwa narkotika adalah ancaman global terorganisir yang tidak mengenal batas negara, sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara dalam penanggulangannya, pungkasnya.(**)