Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 300 Kg yang sudah siap edar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35) warga Bener Meriah. Pelaku AM ditangkap di Beutong Ateuh Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya pada Rabu malam (24/4/2024).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam realese pers-nya Kamis (2/5/2024) menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika jenis ganja di Beutong Ateuh, sehingga dilakukanlah penyelidikan.
“Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang berinisial AM yang diduga kuat akan melakukan transaksi jual beli ganja. Karena gerak geriknya mencurigakan, AM langsung diamankan,” kata Kabid Humas Joko.
Kabid Humas mengatakan, Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui ada menyimpan ganja dalam goni yang disembunyikan di semak-semak di kaki bukit.
Pelaku AM juga mengakui kalau keseluruhan ganja tersebut merupakan milik orang lain atas nama MK alias Pawang. AM hanya diperintah oleh Pawang untuk melangsir ganja tersebut dengan upah Rp 50 ribu per kilonya.
“Tersangka mengakui ganja itu milik orang lain atau yang biasa dipanggil Pawang. Ia diperintah oleh Pawang untuk melangsir dengan upah Rp50 ribu per kilo. Namun, saat itu Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” kata Joko.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 13 goni berisikan 132 bal ganja seberat 300 kg dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Shobarmen mengatakan, pihaknya akan terus memberantas narkotika jenis apapun demi menyelamatkan generasi emas Aceh.
“Kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba, apapun itu jenisnya, demi menyelamatkan generasi emas Aceh agar terhindar dari bahaya narkoba,” pungkas Shobarmen.(**)