Bank Aceh Ucapan Ramadhan Pelantikan Gubernur Aceh Pelantikan Bupati Aceh Besar Pelantikan Bupati Aceh Besar Pelantikan Gubernur Aceh 2025
Hukrim  

Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri.

Kombes Pol Joko Krisdiyanto : Kabid Humas Polda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko kini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri. dimana Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri turut menangani proses tersebut, Namun terkait hasil pemeriksaan, Polda Aceh masih menunggu keputusan dari Mabes Polri.

“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri, Karena kewenangan untuk menangani kasus Kapolres Bireuen yang sempat viral ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes”, kata Kabid Humas Joko dalam rilisnya Minggu (9/3/2025).

Joko menjelaskan, karena Kapolres Bireuen sedang dalam proses pemeriksaan, maka untuk sementara waktu, Polres Bireuen secara otomatis dikendalikan oleh Wakapolres.

Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek).

Di mana pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa, Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan.

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, memerintahkan AKBP Charlie Syahputra Bustaman yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.

“Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polresā€¯, kata Joko.(**)