Hut Bhayangkari dari Bank Aceh
Hukrim  

PN Banda Aceh Kabulkan Sebagian Gugatan Pengacara Al Mirza Terhadap Pj Walikota Banda Aceh.

Syafrial
Al Mirza, SH : Advokat Senior Banda Aceh. Foto: waspada

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan sebagian hasil gugatan pengacara senior Banda Aceh Al Mirza,SH terhadap tergugat Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin, SE, M.Si terkait pemecatannya sebagai pengacara Pemko Banda Aceh.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh diketuai Zulkarnain, SH,MH menyatakan, Tergugat Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin terbukti melakukan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap advokad Al Mirza sebagai Advokat Pemko Banda Aceh.

Selain terbukti melakukan perbuatan Wanprestasi, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin juga dihukum untuk membayar uang pada Penggugat (Al-Mirza) sebesar Rp 106.250.000, Sementara gugatan immaterilnya senilai Rp 1 miliar ditolak oleh majelis hakim.

“Saya mengharapkan tindakan Tergugat yang jelas dan nyata-nyata secara hukum terbukti wanprestasi, maka diminta untuk tidak melakukan tindakan yang sama kepada pihak lainnya, demi untuk menjaga kehormatan dan nama baik Pemko Banda Aceh,” ungkap Al-Mirza sebagaimana dilansir Waspada Senin (8/1/2024).

Pengacara senior Banda Aceh Al Mirza mengungkapkan, putusan terkait perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin, tertuang dalam putusan perkara No 35/Pdt.G/2023/PN-BNA yang telah diputuskan oleh majelis hakim pada 19 Desember 2023 secara E Cort (melalui sistem elektronik PN Banda Aceh).

Pada bagian lain dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, surat pengakhiran/pemecatan penunjukan pengacara yang dikeluarkan oleh Pj Walkot Banda Aceh Amiruddin No.352 tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Dan Tergugat juga dihukum untuk membayar uang perkara sebesar Rp 160.500.

Pemberhentiannya atau pengakhiran tugasnya sebagai pengacara atau penasihat hukum Pemko Banda Aceh dinilai melanggar hukum, kata Al Mirza.

Al Mirza menilai sesuai perjanjian kerja semasa Pj Wali Kota Banda Aceh H Bakri Siddiq SE MSi, penunjukannya sebagai salah satu pengacara Pemko Banda Aceh melalui SK tertanggal 30 Desember 2022 selama setahun terhitung sejak 2 Januari hingga Desember 2023.

Namun, saat jabatan Bakri Siddiq sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh berakhir dan digantikan Amiruddin, maka tugasnya sebagai pengacara Pemko Banda Aceh itu diakhiri saat ia masih menjalankan tugasnya itu baru enam bulan.

Pengakhiran tugasnya sebagai Pengacara Pemko Banda Aceh melalui Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh tertanggal 17 Juni 2023 yang ditandatangani Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, kata Al Mirza.

Tak terima hal ini, Al Mirza kemudian menggugat Pj Wali Kota Banda Aceh ke Pengadilan Negeri Banda Aceh atas perbuatan melawan hukum.

Al Mirza mengatakan, selama ini ia sudah menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggungjawab dalam membantu pendampingan hukum terhadap Pemko Banda Aceh, baik yang bersifat litigasi atau proses peradilan maupun non litigasi.

Pun demikian kata Al Mirza, sesuai poin tiga perjanjian, jika pun ada sengketa yang berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, maka akan diselesaikan secara musyawarah.

Namun faktanya tergugat yang dijabat saudara Amiruddin secara sepihak tanpa pemberitahuan apa pun kepada saya, tiba-tiba menerbitkan SK Pengakhiran tugas saat saya baru bertugas enam bulan. Atas keberatan saya ini sudah saya sampaikan melalui somasi, tetapi tergugat tak mengindahkannya, sehingga saya menempuh untuk menggugatnya, jelas Al Mirza.

Adapun gugatannya meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini antara lain mengabulkan permohonannya, yakni tergugat harus membayar kerugian materilnya sebesar Rp 106.250.000 sudah dipotong pajak.

Angka ini sesuai nilai honornya yang semestinya enam bulan lagi hingga Desember 2023 yang tiap tri wulan Rp 62.500.000 sudah termasuk pajak 15 persen.

Selain itu, Penggugat juga menuntut tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp1 miliar, sekaligus menyatakan permohonan maaf kepada Penggugat melalui media cetak.

Sebelumnya, Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh Aulia R Putra mengatakan, pengakhiran tugas itu juga tak melanggar hukum karena sesuai isi perjanjian yang sewaktu waktu tetap bisa dilakukan, meski tak sampai setahun.

Atas putusan tersebut, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Pernyataan banding itu telah diajukan pada 29 Desember 2023 melalui E Cort Pengadilan Negeri Banda Aceh. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *