Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Daerah  

Pj Gubernur Sampaikan Raqan LKPJ APBA 2023.

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, SE, M. Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun Aceh Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 Selasa (11/6/2024).

Dalam kesempatan itu Pj Gubernur Bustami menyampaikan bahwa, laporan pertanggungjawaban ini merupakan informasi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur Aceh kepada DPRA dalam kurun waktu satu tahun anggaran.

Hal itu berpedoman pada Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bustami menjelaskan bahwa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023 merupakan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2023.

“Ini adalah salah satu instrumen untuk kepentingan evaluasi kinerja, serta menjadi ukuran tertentu dalam melihat suatu kemajuan rencana, program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Aceh dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan,” kata Bustami.

Rancangan qanun ini telah sesuai dengan prinsip- prinsip pengelolaan keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebagaimana halnya Realisasi anggaran belanja Tahun 2023 mencapai Rp 11,35 triliun atau 97,71 %.

Anggaran Pendapatan Aceh pada Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp10,37 triliun, sementara Anggaran Belanja ditetapkan sebesar Rp11,62 triliun.

Realisasi anggaran pendapatan mencapai Rp 10,57 triliun atau 101,96%, sedangkan realisasi anggaran belanja mencapai Rp11,35 triliun atau 97,71%.

“Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Aceh, baik yang berkenaan dengan penggunaan belanja penyelenggaraan Pemerintah maupun belanja pelayanan publik, sangat ditentukan oleh kemampuan Anggaran Pendapatan Aceh yang kita miliki”, kata Bustami.

Lebih lanjut Bustami merincikan bahwa, belanja operasional yang direncanakan sebesar Rp 8,09 triliun direalisasikan sebesar Rp 7,92 triliun atau 97,86%.

Disamping itu juga Belanja modal yang direncanakan sebesar Rp1,74 triliun dan direalisasikan sebesar Rp 1,68 triliun atau 96,32%.

Sementara biaya belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp 29,26 miliar, namun yang terealisasi hanya sebesar Rp 34,50 juta atau 0,12 %.

Hanya Belanja transfer yang berhasil direalisasikan secara penuh 100 % atau sebesar Rp 1,76 triliun.

Pembiayaan Pemerintah Aceh tahun 2023 terdiri dari penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2022 sebesar Rp 1,30 triliun dan penerimaan kembali investasi non permanen sebesar Rp 928,84 juta.

Bustami juga menyampaikan bahwa, Pemerintah Aceh berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh untuk kesembilan kalinya.

Terima kasih kepada seluruh anggota DPRA dan berharap agar Rancangan Qanun ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, ujar Bustami. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *