Acehglobal.com – Banda Aceh. Sekretaris Umum Akuatik Indonesia (PRSI) Provinsi Aceh Dr Nasrul Zaman mendesak Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah untuk segera mencopot Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak.
Desakan pencopotan tersebut merespons terhadap konflik internal yang sedang melanda di tubuh KONI Aceh atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait Dana Hibah KONI Aceh yang dinilai mengalami kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar.
“Belum lagi masalah honor atlet pelatda Aceh yang belum dibayar selama 6 bulan dan minimnya dukungan dari masyarakat untuk menyambut PON Ke XXI 2024,” ungkap orinews.id Minggu (22/6/2024).
Masalah-masalah ini menurut Nasrul, menjadi hambatan serius bagi kesuksesan pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut yang akan berlangsung September 2024 mendatang.
“Agar nama baik Aceh tidak tercoreng maka, Pj Gubernur Bustami harus segera mengambil sikap dengan mencopot Ketua KONI Aceh,” tegas Nasrul.
Langkah ini diperlukan untuk menjaga semangat dalam meningkatkan kinerja KONI Aceh, disamping itu juga agar Ketua KONI Aceh Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak lebih fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang berproses, ujar Nasrul. (**)