Ucapan Belasungkawa Bank Aceh Ucapan Idul Fitri

Pj Gubernur Beri Sanksi Kepada Pengusaha Yang Melanggar dalam Pendistribusian Migor Bersubsidi.

Dr Safrizal ZA, M. Si : Pj Gubernur Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Pj Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA M.Si menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar dalam pendistribusian Minyak goreng jenis MINYAKITA bersubsidi kepada masyarakat.

Dalam mengatasi kelangkaan minyak Goreng menjelang bulan puasa 2025 Pj Gubernur Aceh telah menerbitkan surat edaran bernomor 500.2.1/961 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025kepada seluruh Pj Bupati dan Pj Walikota di Aceh untuk mempercepat distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut kepada masyarakat.

Dalam surat bernomor 500.2.1/961 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025 tersebut Pj Gubernur Safrizal meminta Pemerintah Kabupaten/Kota mendata seluruh pengecer yang menjual MINYAKITA, khususnya di pasar rakyat.

Data tersebut kemudian harus didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau distributor setempat, tegas Safrizal.

Pj Gubernur Safrizal menjelaskan, Pendaftaran ini dapat dilakukan oleh seluruh pelaku usaha distribusi dalam jaringan Minyak Goreng Rakyat.

Jika ada wilayah yang belum terjangkau oleh distributor konvensional, maka Bulog akan membantu proses pendaftaran melalui kantor perwakilannya.

Para pedagang hanya perlu menyampaikan data seperti nama toko, identitas penanggung jawab, alamat usaha, serta kontak yang dapat dihubungi.

Selain itu, Pemerintah juga mewajibkan seluruh pengecer yang terdaftar di SIMIRAH untuk memasang spanduk atau poster yang mencantumkan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal ini bertujuan untuk memastikan harga minyak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu point yang tersebut dalam surat edaran tersebut dimana Dinas yang membidangi Perdagangan untuk mendata semua pengecer yang menjual Minyakita terutama kepada pasar rakyat yang menjadi pendataan harga pada SP2KP untuk didaftarkan diaplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau Distributor setempat, ujar Pj Gubernur Safrizal.

Mendag tetapkan harga dari produsen ke distributor

Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, tentang harga MINYAKITA sebagai berikut:

Harga dari produsen ke distributor pertama (D1) Rp 13.500/liter

Dari D1 ke distributor kedua (D2) Rp 14.000/liter

Dari D2 ke pengecer Rp 14.500/liter.

 

Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen Rp15.700/liter,

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan atau mempermainkan harga.

Jika melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), mereka dapat dikenakan sanksi hingga lima tahun penjara atau denda Rp 5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara, pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dapat berujung pada hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar, sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Pj Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah di Aceh untuk aktif melakukan sosialisasi kepada asosiasi pedagang dan pengecer agar mentaati HET yang telah ditetapkan.

Pemerintah Aceh bersama Satgas Pangan Aceh akan terus mengawasi jalannya distribusi MINYAKITA guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.(**)