Acehglobal.com – Banda Aceh. Pemerintah Aceh menetapkan libur kerja dan cuti bersama selama hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Aceh.
Penetapan libur dan cuti bersama dalam rangka Hati Raya Idul Adha itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya dan libur Hati Raya Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh.
Dalam keputusan itu menyebutkan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh libur dan cuti bersama dalam selama Idul Adha tanggal 19 dan 20 Juni 2024.
Namun demikian, Pemerintah Aceh akan menggantikan jam kerja selama dua hari masa lebaran Idul Adha itu pada jam kerja di hari Sabtu pasca lebaran Idul Adha Tanggal 22 dan 29 Juni 2024, sebagaimana ketetapan Gubernur Aceh tertanggal 30 Mei 2024 bertepatan dengan 21 Zulqaidah 1445 H.
Pj Gubernur Bustami Hamzah mengingatkan agar seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan karyawannya benar-benar masuk kerja pada hari pengganti yang telah ditetapkan tersebut.
Karena, hal tersebut untuk memastikan kepada masyarakat bahwa, pelayanan tetap berjalan secara maksimal.
Penetapan Hari Libur dalam rangka Idul Adha itu adalah menghormati Perayaan Hari-Harj Besar Islam (PHBI) di Provinsi Aceh yang menjadi sebuah kearifan lokal atas konsideran menyangkut dengan Keistimewaan Aceh juga dalam mengimplementasi UUPA nomor 11 tahun 2006.
Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueung Aceh Besar Masril Aidi menyambut positif Ketetapan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan libur Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M.
Ustad Masrul mengapresiasi kebijakan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menjadikan momentum Idul Adha sebagai daerah otonomi khusus yang punya kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam.
“Saya sangat mengapresiasi kebijakan Pj Gubernur Aceh Bustami atas ketegasan beliau mengeluarkan penetapan tersebut”, jelas Ustad Masrul. (**)