Acehglobal.com – Jakarta.
Pj Gubernur Aceh Dr Safrizal ZA, M.Si berhasil meraih Peringkat 2 Nasional kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi kualifikasi Informatif dengan nilai 98,31 pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
Prestasi ini diumumkan oleh Komisi Informasi Pusat yang digelar di Movenpick Hotel Jakarta City Centre Selasa (17/12/2024).
Peringkat 1 diraih oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai 98,52 dan peringkat 3 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai 98,24.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dan diterima oleh Pj Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Aceh Marwan Nusuf.
Penghargaan ini menempatkan Aceh sebagai salah satu Provinsi dengan tata kelola informasi publik terbaik seluruh Indonesia.
Konsistensi Pemerintah Aceh selama 12 tahun berturut-turut dalam penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 mencerminkan keseriusan Pemerintah Aceh dalam mewujudkan Pemerintahan yang Transparan, inklusif, dan akuntabel.
Upaya yang berkesinambungan, dukungan teknologi serta evaluasi rutin menjadi kunci dalam menjaga keterbukaan informasi publik tetap relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar transparansi, inovasi serta pelayanan publik demi memenuhi hak masyarakat atas akses informasi yang berkualitas.
“Alhamdulillah, komitmen Pemerintah Aceh dalam keterbukaan informasi publik selalu tinggi,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh, Marwan Nusuf.
Marwan Nusuf juga mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara Pemerintah, sektor swasta dan masyarakat secara bersama-sama bekerja dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan transparan.
Marwan menambahkan, prestasi ini patut dibanggakan, dimana Pemerintah Aceh akan terus berupaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik ke depannya.
“Kami menyadari masih banyak hal yang perlu dioptimalkan, dan dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Capaian ini merupakan hasil dari proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan secara rutin oleh Komisi Informasi Pusat.
Penilaian ini mencakup beberapa aspek utama yaitu, pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen informasi publik, pengembangan website, pengadaan barang dan jasa serta kelembagaan.
Penilaian terdiri dari dua tahapan yaitu, pengisian kuisioner evaluasi diri dengan bobot 80% dan presentasi langsung dengan bobot 20%.
Pemerintah Aceh berhasil meraih nilai sempurna (100) pada tahap kuisioner dan tetap mempertahankan skor tersebut setelah proses verifikasi oleh Komisi Informasi Pusat.
Pj Gubernur Safrizal ZA yang turut didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh, memaparkan strategi Pemerintah Aceh dalam Keterbukaan Informasi Publik di hadapan Tim Penilai Komisi Informasi Pusat pada Rabu (13/11/2024) di Jakarta yang dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh Safrizal AR bersama tim. (**)