Acehglobal.com – Banda Aceh
Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti atas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan Pakan rucah untuk masyarakat korban komflik pada badan reintegrasi Aceh (BRA) tahun anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh-Perubahan 2023 di Kabupaten Aceh Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh Selasa (15/10/2024).
Ada enam tersangka yang kini diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh yakni,
1.Suhendri, A.Md. Bin Gazali Usman,
- Zulfikar Bin (Alm) M. Ali,
- Muhammad, S.P. Bin Abdullah,
- Mahdi, S.Pd.,M.Pd. Bin (Alm) Abdul Hamid,
- Zamzami Bin (Alm) Nurdin.
- Hamdani Bin Safaruddin
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H melalui Kasi Penkum Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangan persnya Selasa (15/10/2024) mengatakan, Tersangka ditahan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo pasal 110 Undang-undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP) telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Buktinya (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka ditahan guna mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang buktinya oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka langsung dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari kedepan terhitung tanggal 15 Oktober 2024 s/d tanggal 03 November 2024 di Rutan/Klas II B Banda Aceh, kata Ali Rasab.
Sebelum diserahkan tersangka berikut dengan benda sitaan/barang oleh Penuntut Umum para Tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh, dan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat Tersangka langsung dilakukan penahanan dengan membawanya ke rumah tahanan.
Adapun Para Tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggungjawab oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh melalui APBA-P Tahun 2023 di Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka Melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun; sedangkan
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun, kata Ali Rasab.(**)