Acehglobal.com – Banda Aceh.
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atas perkara dugaan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terpidana berinisial RY (34) merupakan warga Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh.
Pelaku berinisial RY merupakan terpidana atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan hukuman enam bulan penjara.
Terlapor diduga telah melakukan pengancaman melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) aplikasi WhatsApp pelapor berinisial NRM (33), tidak lain adalah mantan istrinya.
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Al Ansar, SH saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp pada Senin malam (5/1/2026) menyampaikan bahwa, Tadi siang baru aja kita periksa terlapor.
“Td siang baru aja kita periksa terlapor, dan rencananya kami besok Rabu mau gelar perkara Pak, dan perkembangan lanjut saya kabari ya Pak”, kata Penyidik Ipda Ansar.
Proses Kasus dugaan pengancaman itu sudah berjalan hampir 4 bulan sejak dilaporkan pada 5 September 2025 belum adanya titik terang.
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo pada konferensi pers akhir Tahun 2025 pada Selasa siang (30/12/2025) menegaskan, terlapor dapat melakukan aduannya ke pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh jika ada perkara yang prosesnya lamban.
“Para pelapor butuh kepastian, jadi setiap perkara yang dilaporkan tapi lamban prosesnya dapat di adukan ke pihak Propam Polda Aceh atau ke Itwasda”, ujar Wakapolda Brigjen Ari.
Sejauh berita ini tayang, media belum mendapat mengkonfirmasi Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana.(**)