Acehglobal.com – Banda Aceh. Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus promosi judi online ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen Kamis (25/4/2024).
“Benar, penyidik sudah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka yang berinisial UK (19) dan barang bukti dalam kasus promosi judi online ke JPU, kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim dalam realesenya.
Kompol Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi pada 27 Desember 2023 lalu terkait adanya aktivitas promosi judi online.
Sehingga pihaknya, bergerak dan mengamankan pemilik akun Instagram, yang mana diketahui bernama UK. Tersangkanya diamankan di salah satu Cafe di Kabupaten Bireuen pada Selasa 19 Desember 2023 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik akun tersebut membenarkan dan mengakui dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.
Pelaku UK juga mengakui telah melakukan kegiatan melanggar hukum itu selama tiga bulan.
Tersangka juga membocorkan, dirinya mempromosikan judi online tersebut dengan cara membuat status pada akun Instagram miliknya dan mencantumkan link atau situs yang membuka akses perjudian.
“Tersangka UK mengakui telah mempromosikan link judi online pada akun Instagram miliknya. Ia juga mengaku dibayar Rp 600 ribu oleh orang yang tidak diingat lagi namanya. Isi percakapan mereka juga sudah dihapus,” jelas Ibrahim.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, tersangka dan alat bukti berupa satu unit handphone, 2 kartu seluler dan 1 akun Instagram yang digunakan tersangka untuk mempromosikan judi online telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Kompol Ibrahim mengimbau kepada masyarakat atau Selegram Aceh agar tidak tergiur tawaran untuk mempromosikan link atau situs judi online karena dapat berakibat pada hukum atau pidana, ujar Kompol Ibrahim. (**)