Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI KCP Lhoknga Ke Jaksa.

Acehglobal.com – Banda Aceh. Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jumat (20/12/2024).

Tersangka yang berinisial APW (32) merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga APW sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, S.H., M.H.

Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga.

Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp 668,5 juta.

Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya, kata Supriadi.

Head of Stakeholder Manajemen & Media Realation BSI Region Aceh Dian Budi Wicaksono mengatakan, oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga Aceh Besar APW yang menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan sudah dipecat dan tidak ada kaitan lagi dengan BSI.

Begitu juga dengan oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Aceh Timur berinisial AD (30) yang diduga terlibat kasus perbankan syariah dengan cara mengalihkan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp 700 juta juga sudah di pecat, Yang salah harus kita hukum, kata Dian. (**)