Ucapan Terima Kasih
Hukrim  

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Ini soal SMY.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Guna untuk memudahkan proses penyidikan, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh berinisial SMY.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, dalam rilisnya pada Rabu malam (10/9/2025).

Zulhir mengatakan, rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka SMY dilakukan, dimana penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Selama pemeriksaan, tersangka SMY turut didampingi penasihat hukum. Selanjutnya, terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.

“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” pungkasnya.(**)