Acehglobal.com – Banda Aceh.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti tahap II atas kasus pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, serta SLB Se-Aceh tahun 2020 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Kamis (8/1/2026).
Informasi penyerahan tahap II itu diperoleh dari Suhendri, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muhammad Kadafi, S.H., M.H, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Putra Masduri, S.H., M.H.
Kasintel Muhammad Kadafi mengatakan, dari 6 tersangka, 5 diantaranya telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari dimulai Tanggal 8 Januari 2026 sampai 27 Januari 2026 yang turut didampingi masing-masing Penasihat Hukum tersangka.
Sementara 1 tersangka berinisial WN belum dapat dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRK aktif, sehingga berdasarkan Pasal 29 Ayat (3) Jo. Ayat (1) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tindakan penahanan terhadap anggota DPRK terlebih dahulu dikeluarkan persetujuan tertulis dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan izin tertulis kepada Gubernur Aceh sesuai ketentuan yang berlaku, kata Muhammad Kadafi.
Ke enam tersangka masing-masing berinisial WN Bin SH (36), AH Bin AA (40), MI Bin I (45), M Bin A (37), I Bin M (46) dan H Bin H (38).
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi, yang menyebabkan kerugian negara, ujar Muhammad Kadafi.(**)