Acehglobal.com – Banda Aceh. Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh atas Perkara Tindak Pidana Korupsi mantan Wali kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh menghukum Suaidi Yahya dengan amar putusan menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dalam dakwaan skundair, sehingga dijatuhkan hukuman 6 tahun dan denda Rp 300.000.000, serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 7.379.424.073.
Sedangkan dalam amar putusan Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dinyatakan bahwa, Terdakwa Suaidi Yahya terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum dihukum pidana 5 tahun dan denda Rp 500.000.000 rupiah dan tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Terdakwa bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap serangkaian ketentuan keuangan negara, kata Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Aceh Dr H Taqwaddin dalam realesenya Kamis (28/3/2024).
Taqwaddin mengatakan, Putusan Pengadilan Tinggi yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi H Makaroda Hafat, MH di Balai Gedung Tgk Chik Ditiro Banda Aceh.
Menurutnya, ada tiga alasan Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam perkara yang melibatkan Suaidi Yahya.
“Ya benar Majelis Hakim Tinggi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, karena menurutnya adanya unsur melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum terbukti. Sehingga dalam perkara ini pasal yang diterapkan pada terdakwa adalah Pasal 2 UU Tipikor, bukan Pasal 3 sebagaimana dalam dakwaan skundair.
Kemudian pembatalan kedua, pemidanaan (straftmaat), jika pada putusan Pengadilan Negeri terdakwa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300.000 maka pada putusan Pengadilan Tinggi menjadi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.500.000.
Selanjutnya, Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dimana terdakwa dikenakan pidana tambahan uang pengganti lebih dari Rp 7.379.424.073 (tujuh miliar lebih).
Sedangkan pada Putusan Pengadilan Tinggi hukuman pidana tambahan uang pengganti ditiadakan, kata Taqwaddin.
Alasan dibatalkannya pidana uang pengganti Taqwaddin menjelaskan bahwa, Majelis Hakim Banding tidak menemukan adanya alat bukti baik berupa keterangan saksi maupun dokumen barang bukti yang dapat disimpulkan terdakwa menerima aliran dana dari kejahatan korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Menurut hasil perhitungan Inspektorat Kota Lhokseumawe kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini lebih dari Rp 44 Milyar yang dilakukan oleh dua terdakwa yaitu Suaidi Yahya dan Hariadi, ujar Taqwaddin. (**)