Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pengacara korban penghelapan mobil mek Toyota Hiace Ratnocipto, SH desak tim penyidik Polresta Banda Aceh untuk segera menetapkan tersangka terkait kasus penggelapan mobil kliennya M Jafar Adam yang sudah dilaporkannya sejak tanggal 14 Maret 2022, dengan nomor : Lp/B/138/ III/2022/SPKT/ POLRESTA Banda Aceh, Polda Aceh tertanggal 14 Maret 2022.
Ratnocipto, SH merupakan kuasa hukumnya sebagaimana di maksud dalam surat kuasa tanggal 21 Februari 2022, meminta penyidik untuk segera mungkin melakukan penetapan tersangka dalam perkara ini, ujar Ratnocipto, SH dalqm keterangannya di Banda Aceh Minggu (27/2/2023).
Pelakunya sudah jelas kami laporkan yakni Pimpinan Leasing ACC dan debt colector, ujar Advokat di Aceh Ratno.
Menurut Ratno, dalam hal ini Leesing harus membayar ganti rugi terhadap pelelangan satu unit Mobil penumpang Hiace warna putih dengan ciri-ciri nopol BL 7551 AN BL 7551 AN, warna White/putih, tahun 2019, noka: jtfss22pok0186481, nosin : 2KDB006655, pada tanggal 26 Desember 2021 yang tidak ada proses hukum.
Ratno mengatakan, kasus ini sudah lama kita laporkan maka kita minta tim penyidik untuk segera tetapkan pihak pihak yang terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka, kita minta kasus ini dapat segera diperjelaskan oleh pihap Polresta Banda Aceh, ujarnya.
Kami sebagai Kuasa Hukum korban sudah lama menunggu agar kasus penggelapan 1 unit mobil Toyota Hiace yang kita laporkan ke Polisi benar – benar ada kepastian hukum.
Kita mmasih terus menunggu proses lanjutan kasus ini, klein saya saat ini kerugian mencapai Rp. 4. 84 juta rupiah, satu unit mobil, ujar Ratno.(**)