Acehglobal.com – Tapaktuan
Kinerja penegakan hukum di Aceh kembali dipertanyakan, dimana sejumlah dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) dan pembayaran proyek fiktif di Kabupaten Aceh Selatan hingga kini belum juga diungkap secara terbuka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Kondisi ini memicu kritik keras dari kalangan mahasiswa dan pemuda antikorupsi yang menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan keberanian politik dan hukum untuk menyentuh lingkaran kekuasaan daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh Mahmud Padang dalam rilisnya Sabtu (10/1/2026) menegaskan, lemahnya penindakan Kejati Aceh terlihat nyata dari mandeknya pengusutan indikasi pungli 15 persen pada anggaran revitalisasi sekolah di Aceh Selatan.
“Ini bukan isu baru dan bukan gosip, dimana Indikasi pungli 15 persen anggaran revitalisasi sekolah sudah menjadi rahasia umum di Aceh Selatan. Namun sampai hari ini Kejati Aceh tidak pernah berani membongkar secara terbuka”, tegas Ketua DPW Alamp Aksi Mahmud Padang.
Mahmud Padang mengingatkan, Kejaksaan sebenarnya memiliki legitimasi kuat untuk masuk lebih dalam, mengingat adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Pendidikan terkait pengawasan dan pengamanan program revitalisasi sekolah.
“Kalau dengan MoU resmi saja indikasi penyimpangan masih dibiarkan, publik patut bertanya apakah fungsi pengawasan Kejaksaan benar-benar berjalan, atau justru berhenti ketika berhadapan dengan kekuasaan lokal”, tanya Mahmud Padang.
Mahmud Padang menambahkan, Selain sektor pendidikan, Alamp Aksi juga menyoroti dugaan pungli dalam proses pembayaran Surat Perintah Membayar (SPM) utang tahun anggaran 2024.
Pungli tersebut disinyalir berkisar 15-17 persen dan diduga dilakukan oleh oknum non-ASN yang berada di lingkaran kekuasaan daerah terhadap rekanan yang mengharapkan SP2D pembayarannya segera diterbitkan.
“Ini bentuk pemerasan terselubung, Rekanan dipaksa membayar agar haknya dicairkan. Jika benar nilainya sampai 15–17 persen, itu jelas masuk kategori tindak pidana korupsi”, kata Mahmud Padang.
Ia juga menyinggung posisi Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Aceh Selatan berinisial LS yang disebut merupakan adik ipar Bupati Aceh Selatan nonaktif.
Menurutnya, relasi kekerabatan ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk membongkar dugaan pengendalian pembayaran SPM dari luar struktur formal pemerintahan.
“Kami menduga kuat kendali pembayaran masih dikontrol dari kejauhan. Di lapangan, ada isu oknum lingkaran kekuasaan yang memainkan peran memungut uang dari rekanan. Ini pola klasik, dan Kejaksaan seharusnya paham betul modus seperti ini, apalagi Kejaksaan memiliki semua perangkat dan infrastruktur termasuk intelijen untuk mendeteksi lebih jauh persoalan tersebut,” ujarnya.
Sorotan tajam lainnya juga diarahkan pada pembayaran 100 persen pekerjaan Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) senilai Rp 1,194 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2025 yang pembayaran dinilai bermasalah karena dilakukan kondisi pekerjaannya diduga belum selesai.
“Fakta di lapangan sangat jelas, dimana Komisi I DPRK Aceh Selatan turun langsung dan menemukan pekerjaan seperti pemasangan karpet lantai, tiang lapangan voli, dan fasilitas futsal belum rampung. Tapi uang sudah dibayar seluruhnya, ini indikasi kuat PHO fiktif,” katanya.
Menurutnya, pembayaran penuh atas pekerjaan yang belum selesai bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain proyek TSC, dugaan serupa juga terjadi pada pekerjaan pemasangan plafon Kantor Bupati Aceh Selatan yang Anggarannya diduga telah dicairkan meski kontrak dan tahun anggaran telah berakhir, sementara pekerjaan fisik masih berjalan hingga tahun anggaran 2026.
“Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, tapi terindikasi adanya manipulasi anggaran. Prinsip tahunan anggaran dilanggar, kontrak selesai, uang cair, tapi pekerjaan lanjut di tahun berikutnya. Kalau ini tidak diusut, maka hukum benar-benar lumpuh”, katanya.
Ia menambahkan, kedua proyek tersebut disinyalir dikerjakan oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan Bupati Aceh Selatan nonaktif. Namun hingga kini, tidak terlihat langkah hukum yang signifikan dari Kejati Aceh.
“Ketika proyek-proyek yang diduga bermasalah selalu berkaitan dengan orang dekat penguasa, lalu penegak hukum diam, publik wajar menilai hukum tumpul ke atas,” katanya.
Untuk itu, Alamp Aksi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan untuk melakukan supervisi dan pengawasan terhadap Kejati Aceh.
Demi mengembalikan marwah penegakan hukum di Aceh, Kejaksaan Agung harus mengambil alih supervisi. Jika tidak, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya “korupsi aman selama dekat dengan kekuasaan”, tutupnya.(**)