Acehglobal.com – Banda Aceh.
Seorang pemuda berinisial HM (28) warga Gampong Lamtadok Kecamatan Darul Kamal Aceh Besar terpaksa berurusan dengan polisi melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Munawar (34) merupakan pemilik warung pada Sabtu (10/11/2023).
Pelaku dengan nekat menganiaya korban Munawar yang merupakan warga Gampong yang sama. Beruntung korban tak mengalami cedera yang serius akibat sabetan arit yang diayunkan pelaku.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Darul Kamal Ipda M Al Munawir mengungkapkan, peristiwa itu terjadi Sabtu malam (11/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kronologinya berawal saat pelaku HM datang ke kios Munawar untuk berutang rokok. Namun hal itu tak diberikan oleh korban lantaran HM kerap berutang dan belum membayar.
“Karena tidak diberikan utang oleh korban, sembari mengancam pelaku pulang ke rumah untuk mengambil arit dan kembali ke kios tersebut”.
Usai kembali ke kios, pelaku HM pun langsung berusaha membacok korban di bagian punggung dengan menggunakan arit yang dibawanya, kata Ipda M Al Munawir dalam keterangannya Minggu (12/11/2023).
Munawir mengatakan, “Korban mengelak dan hanya mengalami luka gores di punggung serta baju yang dikenakan mengalami robek sekitar 30 sentimeter”.
“Korban yang merasa terancam akhirnya melaporkan hal ini ke Polsek Darul Kamal hingga kita tindaklanjuti segera oleh Pihak Polsek,” jelas Munawir.
Pelaku Melawan Saat Ditangkap
Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung ke lokasi untuk mengamankan pelaku, namun saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha melawan.
“Kita bernegosiasi ke pelaku untuk menyerahkan diri dan meletakkan arit di tangannya, namun pelaku menolak malah melemparkan batu ke arah petugas”.
Saat pelemparan itulah, petugas lainnya yang memiliki kesempatan langsung mengamankan HM, Kini yang bersangkutan pun ditahan di Mapolsek Darul Kamal, kata Munawir.
“Alhamdulillah tidak ada petugas yang terkena lemparan batu tersebut, pelaku masih diamankan dan kasus ini dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Munawir. (**)