Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 ke DPRK Banda Aceh.
Dokumen tersebut langsung diserahkan oleh Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal, SE didampingi Sekda Jalaluddin, ST yang diterima oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah dalam rapat Paripurna Senin (11/8/2025).
Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, Rancangan Kebijakan Umum APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 merupakan instrumen penting sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya rancangan KUA dan PPAS Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Rancangan KUA dan PPAS Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBK”, kata Illiza
Adapun gambaran ringkas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dengan rincian Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp. 1.556.216.836.173,- meningkat sebesar Rp. 87.055.842.900 atau naik 5,93 persen dari target Pendapatan Daerah pada APBK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 1.469.160.993.273,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp 440.350.790.559 atau meningkat 9,06 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBK Tahun Anggaran 2025.
Peningkatan tersebut bersumber dari optimalisasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pembagian Deviden dari PDAM Tirta Daroy, Pendapatan BLUD Pasar dan BLUD RSUD Meuraxa serta Pendapatan Zakat, katanya.
Illiza menambahkan, Pendapatan Transfer pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 1.099.604.555.335, meningkat sebesar 4,81 persen dari target Pendapatan Transfer pada APBK Tahun Anggaran 2025.
Peningkatan ini bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Aceh yaitu Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Bantuan Keuangan Pemerintah Aceh.
Pendapatan Lain-Lain berupa Pendapatan Daerah yang Sah berasal dari Pendapatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp 16.261.490.280, diproyeksikan sama dengan target pendapatan pada APBK Tahun Anggaran 2025.
Belanja daerah Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 1.563.416.836.173 mengalami peningkatan sebesar Rp 87.055.842.900,-atau naik 5,90 persen dari target Belanja daerah pada APBK Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.476.360.993.273.
“Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp 10.000.000.000 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran Sebelumnya,” tutur Illiza.
Sementara Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST pada kesempatan itu menyampaikan bahwa, ini merupakan tahapan awal dari siklus penganggaran tahun depan.
DPRK Banda Aceh akan memberikan perhatian serius dalam pembahasannya dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi, keadilan, pemerataan, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
”Dalam menyusun R-KUA dan R-PPAS tentunya harus merujuk kepada dokumen rencana kerja pemerintah kota (RKPK) Banda Aceh Tahun 2026 dan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) yang sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029,” kata Irwansyah. (**)