Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh yang mewajibkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat dalam berbagai urusan administrasi menuai gelombang kritik.
Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih, aturan tersebut dinilai menambah beban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga Non-ASN, wirausaha, serta masyarakat kecil yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemerhati Sosial dan Budaya Aceh Drs Isa Alima yang juga Ketua PBN Aceh menilai, kebijakan itu justru berpotensi menekan kelompok-kelompok yang semestinya dilindungi negara.
Rakyat lagi susah, ASN pun terhimpit, PPPK ikut terdampak, Non-ASN tidak luput dari beban, wirausaha semakin sulit, apalagi masyarakat lemah di Gampong-Gampong.
Seyogianya Pemko Banda Aceh lebih berpihak pada rakyat kecil dalam hal kebijakan apapun. Kebijakan publik harus melihat realitas sosial, bukan semata-mata angka penerimaan PAD,” tegas Isa Alima Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, Pemko Banda Aceh seakan melupakan bahwa, ASN, PPPK, Non-ASN, hingga pelaku usaha kecil adalah bagian dari denyut nadi kota yang selama ini setia mendukung jalannya pemerintahan. Mereka justru kini dibebani dengan persyaratan tambahan yang sulit dipenuhi di tengah menurunnya daya beli masyarakat.
Isa Alima juga menekankan, pembangunan tidak boleh diukur semata dari target pajak, tetapi harus berpijak pada kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
“Pemerintah jangan sampai terlihat hanya mengejar uang rakyat. Justru ASN, PPPK, Non-ASN, wirausaha yang seharusnya Pemerintah harus mengangkat martabat masyarakat kecil juga dilindungi serta dimudahkan dalam segala urusan,” harap Isa Alima.
Isa Alima mengharap agar Pemko Banda Aceh meninjau ulang kebijakan tersebut, serta membuka ruang dialog bersama seluruh elemen masyarakat dan aparatur, agar keputusan yang dihasilkan lebih adil, bijaksana, dan sesuai dengan kondisi nyata yang sedang dialami rakyat, ujarnya. (**)