Ucapan Terima Kasih
Daerah  

Pemerintah Aceh Diminta Percepat Sosialisasi Proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat.

Rendi Umbara.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kekayaan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dikuasai oleh negara untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakgat”.

Menurut Rendi Umbara salah seorang masyarakat di Aceh dalam rilisnya Kamis (9/10/2025) menjelaskan bahwa, Kegiatan hilirisasi mineral dan Batubara sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai salah satu penggerak pertumbuhan perekonomian nasional.

Oleh karena itu memerlukan penguatan dan kepastian agar pasokan bahan baku secara efektif, efisien, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dapat memperkuat penyelidikan dan penelitian untuk optimalisasi eksplorasi mineral dan batubara, serta dalam pengelolaannya mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional.

Rendi mengharapkan agar pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dapat meningkatkan nilai tambah, mengakselerasi keterlibatan badan usaha kecil dan menengah, organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta peningkatan kemandirian dan keunggulan bagi perguruan tinggi dalam meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat, serta untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan Wilayah Pertambangan Rakyat WPR adalah bagian wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

Yang dimaksud dengan wilayah pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan batu bara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Kriteria Wilayah Pertambangan Rakyat adalah kegiatan pertambangan rakyat yang dilaksanakan dalam suatu WPR, yang selanjutnya kegiatan pertambangan rakyat itu dikelompokkan menjadi Pertambangan mineral logam, Pertambangan mineral bukan logam dan Pertambangan batuan.

Untuk sebuah wilayah pertambangan dapat ditetapkan sebagai WPR adalah wilayah pertambangan tersebut harus memenuhi kriteria-kriteria berikut, mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi Sungai.

Mempunyai cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, endapan teras, dataran banjir dan endapan sungai purba dengan luas maksimal WPR adalah 100 hektare dan menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang dan/atau memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan Ketentuan mengenai wilayah pertambangan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.

Menurut Rendi, wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

Meskipun Masyarakat telah menggarap lahan pertambangan lebih dari 20 tahun, maka masa penambangan tersebut bukan merupakan kriteria agar wilayah pertambangan ditetapkan menjadi WPR.

Dengan demikian, perlu penilaian lebih lanjut apakah wilayah tersebut telah memenuhi kriteria sebagaimana WPR.

Kemudian, jika telah memenuhi kriteria maka, Bupati/Walikota setempat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan menjadi WPR.

Bupati/Walikota berkewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.

Pengumuman rencana WPR dapat dilakukan di Kantor Desa dan instansi terkait lainnya, dilengkapi dengan peta situasi yang menggambarkan lokasi, luas dan batas serta daftar koordinat dan dilengkapi daftar pemegang hak atas tanah yang berada dalam WPR.

Rendi menambahkan, untuk Perolehan Izin Pertambangan Rakyat, perlu memahami Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang menjadi izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WPR dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Dalam hal memperoleh IPR, pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara  dan IPR hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR, kata Rendi.

Penting untuk dicatat bahwa, IPR hanya diberikan oleh Menteri, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

Adapun luas wilayah untuk 1 IPR dapat diberikan kepada jika perseorangan paling luas 5 hektare atau koperasi paling luas 10 hektare.

IPR ini diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun, jelas Rendi.(**)