Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pemerintah Aceh bersama Kejaksaan Tinggi Aceh menandatangani Nota Kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Aceh M Nasir mewakili Gubernur Aceh di Ruang Rapat Sekda Aceh Selasa (9/12/2025).
Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Y Erry Pudyanto Marwantono, serta jajaran SKPA terkait dan para asisten Sekda Aceh seluruh Bupati dan Wali Kota beserta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh.
Penandatangan nota kesepahaman tersebut juga dilaksanakan secara virtual yang diikuti oleh para Bupati/Walikota.
Amanat Gubernur Aceh yang dibacakan Sekda M Nasir menerangkan bahwa, kesepakatan ini merupakan upaya memperkuat sistem hukum yang tidak hanya berorientasi pada penegakan keadilan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif.
Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana akan diarahkan menjalani hukuman yang bersifat mendidik dan produktif, seperti kegiatan kebersihan lingkungan hingga rehabilitasi fasilitas umum.
“Bentuk pemindanaan alternatif ini diyakini memberi manfaat langsung kepada masyarakat serta membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” jelas Sekda.
Pendekatan humanis ini dinilai relevan dengan kondisi Aceh yang menghadapi tantangan perubahan iklim dan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.
Pelibatan pelaku pidana dalam rehabilitasi lingkungan dan pemulihan daerah terdampak bencana akan memperkuat ketahanan sosial dan ekologis, sekaligus menjadi wujud nyata penerapan keadilan restoratif.
Pemerintah Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas inisiatif dan kerja sama yang telah terjalin selama ini.
Gubernur berharap kolaborasi tersebut dapat melahirkan praktik hukum yang humanis serta selaras dengan kearifan lokal masyarakat Aceh, ujar Sekda.(**)