Ucapan Idul Fitri BSI Ucapan Belasungkawa Bank Aceh Ucapan Idul Fitri
Hukrim  

Pembina Yayasan Unaya Aceh Laporkan Kepala LLDIKTI Aceh Dilapor Polisi Atas Kejahatan dalam Jabatan.

Fadjri : Kuasa Hukum Unaya Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Pembina Yayasan Abulyatama Aceh Dr (HC) Rusli Bintang melaporkan Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh Dr Rizal Munadi ke Reskrim Polda Aceh atas Kejahatan dalam jabatan.

“Atas tindakan itu menyebabkan kekacauan di kampus saya, ada motif jahat di balik itu, dan sangat merugikan dunia akademik”, kata pendiri Universitas Abulyatama Aceh H Rusli Bintang Kamis (8/5/2025).

Oleh karena itu, Pembina Yayasan Abulyatama Aceh Dr (HC) Rusli Bintang melalui tim kuasa hukumnya  Fadjri SH & Partner membawa persoalan itu ke polisi. Menurut Fadjri, laporan tersebut terkait kejahatan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

“Pelaporan kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh cukup beralasan secara hukum, Ancaman hukumannya adalah penjara 2 tahun 8 bulan” kata Fadjri.

Fadjri juga mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 412/O/2022 Tentang Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

“Jadi dia memiliki tugas salah satunya  adalah melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi”, kata Fadjri.

Namun, sejak Februari 2025 hingga saat ini Kepala LLDIKTI  Wilayah XIII Aceh tidak melakukan tindakan apapun dalam penyelesaian permasalahan penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh.

“Sikap Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran,” kata Fadjri.

Tindakan itu mengindikasikan adanya unsur kesengajaan untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewenanganya untuk kepentingan tertentu.

Fadjri menambahkan, tindakan Rizal Munadi tidak hanya membuat permasalahan semakin meluas dan mengancam proses akademik, tapi juga telah menimbulkan perbuatan-perbuatan lainnya.

“Misalnya adanya pengrusakan dan penganiayaan yang menyebabkan satu satgas Yayasan Abulyatama Aceh meninggal dunia dalam penyerangan dan pengambilalihan kampus Universitas Abulyatama Aceh pada 17 April 2025”, katanya.

Fadjri mengatakan, pengabaian terhadap tugas dan wewenang LLDIKTI dalam melaksanakan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi yang saat ini dialami oleh Universitas Abulyatama Aceh telah membawa kerugian bagi Yayasan Abulyatama Aceh sebagai Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh.

Kerugian tidak hanya dialami oleh Yayasan, namun juga berdampak bagi para Dosen dan mahasiswa. Seharusnya LLDIKTI  mengganti pasword akun/aplikasi yang saat ini dijalankan oleh Yayasan Abulyatama NAD yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum sebagai badan penyelenggara.

“Sehingga Yayasan Abulyatama NAD, Para Rektor dan Wakil Rektor yang telah diberhentikan oleh Yayasanan Abulyatama Aceh  dapat bertindak untuk mengutak atik urusan akademik”.

Saat ini 23 orang dosen yang tidak mendapatkan mata kuliah mengajar semester genap 2024/2025. “Praktek penzaliman ini terus berjalan karena Kepala LLDIKTI membiarkan,” katanya.

“Dampak dari pembiaran ini akan terus meluas sampai pada legalitas ijazah mahasiswa nantinya, oleh karenanya untuk meminimalisir dampak yang lebih luas maka sudah sepatutnya kepala LLDIKTI yang tidak melakukan kewenanganya harus diberhentikan dan diproses secara pidana”.[**]