Acehglobal.com – Banda Aceh. Pembangunan Simpang Tujuh Ulee Kareng terus berprogres dari setiap tahap pembangunannya. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh M. Yasir, ST, MT melalui Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Banda Aceh Salmah Maimunah ST, MT pada Selasa (29/05/2023).
Salmah Maimunah mengatakan kawasan simpang tujuh tersebut akan dibangun bundaran, sesuai hasil analisa atau kajian pembangunan akan berfokus pada seputaran simpang terlebih dahulu.
Saat ini rencana pembangunan kawasan Simpang Tujuh Banda Aceh tersebut sudah dalam tahap penandatanganan berita acara Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) oleh tim verifikasi Pemerintah Kota Banda Aceh yang nantinya akan diserahkan untuk melanjutkan ke tahap persiapan.
“Sebelumnya kami sudah bertemu dengan tim verifikasi dan mereka sudah setuju, sekarang sedang menunggu penandatanganan berita acaranya setelah itu baru kita serahkan kepada tim persiapan,” kata Salmah yang kerap disapa Mei.
Salmah menegaskan bahwa, progres pengadaan tanah tersebut terus berjalan namun masih belum terlihat karena belum ada pengerjaan di lapangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ada empat tahap yang perlu dilakukan pada pembangunan kawasan simpang tujuh itu, kata Mei.
“Untuk pembebasan lahan di seputaran Simpang Tujuh ini kita gunakan cara bertahap yaitu ada empat tahap yang harus dilalui, mulai dari tahap perencanaan yang sudah selesai kita kerjakan dengan menghasilkan produk DPPT, kemudian tahap persiapan, pelaksanaan dan penyerahan akhir,” kata Mei.
Selanjutnya Mei menjelaskan, pembangunan tersebut akan masuk pada tahap persiapan yang mana pada tahap ini akan lahir daftar nominatif bangunan-bangunan apa saja yang berimbas dari pembangunan simpang tujuh (Bundaran) tersebut.
“Daftar nominatif ini yang bakalan dinilai oleh KJPP berapa harga tokonya, kios jualan dan lain-lain yang terletak di lokasi pembangunan, kemudian baru kita lakukan pembebasan lahannya,” pungkas Mei. (**)