Oleh : Ilyas Isti, S.T.,M.A.P
(Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh)
Acehglobal.com
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan pendudukan atas barang, jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara publik.
Pelayanan publik merupakan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah kepada masyarakat. Penyelenggara Pemerintah dikatakan baik jika pelayanan publik yang dilakukan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pelayanan yang baik dan berkualitas memberikan kepuasan kepada masyarakat. Pelayanan publik merupakan strategi dalam membangun praktik good governance yang mana salah satu tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat secara umum.
Jika dianalisis secara spesifik, bahwa pelayanan adalah pemberian hak dasar kepada warga negara atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Perhatian pertama tertuju pada kewajiban penyelenggara pelayanan publik sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Transparansi dan pemenuhan standar merupakan hal mutlak yang harus diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggara pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sementara Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, yang mana kegiatan ini merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali untuk menjaring kepala daerah sesuai hasil pemilihan oleh rakyat.
Proses memilih kepala daerah yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara demokrasi yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Tahun 2024, proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah usai. Walaupun terjadi sedikit permasalahan yang mana akhirnya telah selesai dan bahkan telah dilantik beberapa saat yang lalu.
Selain itu, dinamika politik di Indonesia juga tidak kalah penting terkait persaingan antara calon anggota legislatif. Persaingan itu sendiri tidak hanya antar partai, bahkan antara calon dalam satu partai itu sendiri juga terjadi persaingan ketat merebut suara masyarakat.
Persaingan antar calon kepala daerah tidak akan pernah selesai tanpa adanya wawasan kebangsaan, maka untuk meredam perselisihan tersebut, sangat diperlukan adanya wawasan kebangsaan yang luas oleh setiap calon kepala daerah.
Wawasan kebangsaan itu sendiri yaitu bagaimana proses mengimplementasikan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan. Di level bawah, harus menghilangkan sekat-sekat suku, ras, agama, yang perlu diutamakan adalah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tidak boleh ada lagi ego sektoral, harus mengedepankan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan demikian, pelayanan publik akan berjalan baik.
Pemberi layanan dan penerima layanan tidak boleh memandang kemenangan dan kekalahan yang telah terjadi dalam Pemilu yang lalu dan juga untuk Pilkada yang akan datang pada 27 November 2024 ini.
Pemberian layanan khususnya layanan dasar tidak boleh terhenti saat proses Pilkada, pelayanan harus berjalan dengan baik kepada masyarakat.
Kemudian, para aparatur sipil negara (ASN) selaku penyelenggara layanan harus bersikap netral dalam Pilkada, dalam memberikan layanan tidak boleh memandang lawan politik atau bukan, tim sukses suatu pasangan calon atau bukan, semua harus dilayani dengan baik serta harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelayanan publik pada saat Pilkada tetap harus berlangsung dengan baik, khususnya pelayanan dasar yaitu di bidang kesehatan.
Dalam proses pemberian layanan tidak boleh memandang suku, ras, golongan, agama, aplagi membedakan antara tim sukses suatu pasangan calon.
Karena hal itu bertentangan dengan dasar-dasar wawasan kebangsaan. Dinamika New Publik Service (NPS) yang memposisikan masyarakat sebagai pemilik Pemerintahan bukan hanya sekedar “pelanggan” dari pelayanan publik.
Pesta demokrasi pemilihan calon kepala daerah tidak boleh menutup layanan kepada masyarakat, apalagi yang bisa berakibat fatal.(**)