Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban MIS (16) yang terjadi pada Minggu dini hari (21/9/2025) dini hari di Jalan Diponegoro Depan Pasar Aceh Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman.
Kedua pelaku adalah merupakan warga Kota Banda Aceh yang masih mencekap sebagai pelajar itu sebelum 24 jam berhasil diamakan dirumah masing–masing berinisial, MSRH (18) dan MAA (16).
Informasi ditangkapnya dua pelaku pencurian dengan kekerasan disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi pada komferensi pers Senin, (22/9/2025).
Kasatreskrim menjelaskan, awalnya korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 4410 AAW.
Selanjutnya, sekitar jam 02.30 WIB, orang tua korban mendapatkan kabar dari teman korban bahwa, Muhammad Ibnu Syabir telah dibacok menggunakan senjata tajam dan telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin.
Begitu mengetahui anaknya sedang dirawat di rumah sakit, orang tua korban langsung mendatangani melihat kondisi korban. setibanya dirumah sakit orang tua korban menanyakan perihal yang terjadi dan korban mengaku dibacok oleh pelaku yang tidak dikenalnya serta sepeda motor milik korban dibawa lari oleh pelaku, ungkap Kasatreskrim.
Setelah Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi terkait terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tim langsung melakukan penyelidikan.
Pada hari Minggu sore, dimana tim mendapat informasi bahwa sepeda motor milik korban berupa Honda Vario Nomor Polisi BL 4410 AAW yang dicuri dan dirampas oleh pelaku berada di dekat Simpang Lampu Merah Lampeunurut Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban, kata AKP Donna.
Kemudian lanjut AKP Donna, tim Resmob Satreskrim Polresta yang dibackup oleh Jatanras Polda Aceh terus melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku di salah satu rumah yang beralamat di Desa Lamlagang Kecamatan Baiturrahamn dan berhasil mengamankan pelaku MSRH, serta hasil interogasi tim didapatkan informasi bahwa terdapat satu pelaku lainnya berinisial MAA.
Pelaku MAA pun berhasil ditemukan dirumahnya di Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka tergabung ke dalam kelompok atau sekumpulan remaja TAM (Timur Anti Mundur).
Keduanya merupakan sekumpulan remaja yang tergabung dalam komunitas TAM (Timur Anti Mundur), sebut AKP Donna.
Menurut pengakuan kedua pelaku kata Kasatreskrim lagi, sebelumnya terjadi perselisihan antara rekannya berinisial RSP dengan salah satu anggota IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar), sehingga RSP melakukan ajakan terhadap pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap anggota IKAO dan hal tersebut dibuktikan dari percakapan di group whatsapp.
Sehingga akhirnya berujung terjadinya peristiwa pembacokan serta perampasan sepeda motor milik korban MIS yang dilakukan oleh pelaku MSRH dan MAA, kata AKP Donna.
Akhirnya Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam samurai dengan Panjang 1 meter dengan pegangan gagang di balut dengan tali kain berwarna merah milik pelaku MSRH, sepeda motor milik korban, sepeda motor jenis trail Kawasaki yang dipergunakan oleh pelaku, jacket Hudi warna abu–abu dan celana training panjang, sebut Kasatreskrim.
Selain kedua pelaku, penyidik akan mendalami perkara ini terkait keterlibatan pelaku lainnya, dan jika ditemukan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan luka berat disertai dengan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Huruf 2e dan 4e KUHP dengan pidana penjara maksimum 12 tahun, kata AKP Donna.
Kasatreskrim Donna mengimbau kepada orang tua dan guru, agar terus mengawasi terkait pergaulan anak–anaknya disaat melakukan kegiatan diluar rumah, silahkan kontrol dimana anaknya dan kepada para dewan guru agar lebih mengedepankan lagi atau mengajarkan lagi terkait bahayanya geng motor dan lebih condong diajarkan tentang norma–norma yang ada dilingkungan masyarakat.
Kepada para pelajar untuk tidak perlu mengikuti perkumpulan remaja yang tidak berguna, dan fokus dalam kegiatan menimba ilmu serta menjaga marwah tempat pendidikan dan orang tuanya , pungkasnya.(**)