Acehglobal.com – Banda Aceh.
Polisi menangkap pelaku Pembakar Dayah Babul Maqfirah milik Tgk Masrul Aidi di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar, Jumat lalu (31/10/2025).
Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia dibawah umur kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono pada Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama Kamis pagi (6/11/2025).
Kapolresta mengatakan, Sebelumnya, Penyidik telah melakukan pemeriksaan 10 orang saksi diantaranya tiga orang pengasuh, lima orang santri, satu orang penjaga dayah serta orang tua dari pelaku pembakaran dayah.
Penyidik mengamankan Barang bukti berupa, satu helai jacket warna hitam dan rekaman CCTV, katanya.
Kapolresta yang didampingi Kasatreskrim Permohonan Harahap menjelaskan, kejadian itu terjadi pada hari Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, dimana Api pertama kali terlihat oleh saksi yang merupakan salah seorang santri.
Saksi melihat api telah menyala dan membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong.
Kemudian saksi membangunkan semua santri yang berada dilantai satu untuk segera keluar dari dalam asrama dikarenakan kontruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek sehingga menjadikan api mudah membesar dan membakar seluruh gedung asrama beserta barang–barang milik para santri serta api menjalar ke bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina Yayasan” ujar Kapolresta.
Api dapat dipadamkan oleh Pemadam Kebakaran dibantu para santri dan warga setempat dengan kerugian mencapai Rp 2 Milyar, ujarnya.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapatkan beberapa bukti petunjuk seperti bukti rekaman CCTV serta pakaian milik pelaku yang akhirnya hasil penyelidikan mengarah terhadap terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu santri di dayah tersebut ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangannya, bahwa pelaku dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah menggunakan korek mancis yang dipakai untuk membakar kabel yang terdapat di lantai dua gedung asrama putra, sebut Kapolresta.
“ Tindakan tersebut dimana Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bulying yang dilakukan oleh beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bulying terhadap dirinya agar habis terbakar,” kata KBP Joko.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. Dikarenakan pelaku merupakan anak dibawah umur maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA dan selama proses penyidikan pelaku akan ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, pungkas Kapolresta Joko.(**)