Acehglobal.com – Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan putusan sela/dismissal sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pihak pemohon pasangan calon (paslon) Walikota Sabang nomor urut 03 Ferdiansyah dan Muhammad Isa terhadap termohon paslon nomor urut 2 Zulkifli Adam-Suradji.
Putusan sela itu dibacakan Kuasa Hukum paslon nomor urut 2 Zulkifli Adam-Suradji dengan melampirkan bukti-bukti kongkrit pada sidang pembuktian Selasa (4/2/2025).
Sementara pihak termohon dari Paslon Walikota nomor urut 2 Zulkifli Adam-Suradji melalui kuasa hukumnya bersama Askhalani, Zulkifli dan Sulaiman yang ikut hadir pada pembacaan putusan sela/dismissal itu optimis akan memenangkan perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Sabang.
“Kami dari awal sudah menyiapkan bukti-bukti itu, kita tunggu proses persidangan di MK”, kata Zulkifli dalam keterangannya Rabu (5/2/2025).
Zulkifli mengatakan, dirinya yakini kalau paslon Zulkifli Adam-Suradji akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang.
“Insya Allah, kami minta para pendukung tetap tenang,” harapnya.
Kemudian Zulkifli juga meminta para pendukung untuk tetap tenang dan tidak termakan isu-isu para pihak yang seolah-olah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum.
“Seluruh masyarakat Sabang pasti mengetahui kemenangan Zulkifli – Suradji diperoleh tanpa ada praktik money politik dan kecurangan, Insya Allah kita yakin keputusan MK akan berpihak kepada yang benar”, tegasnya.(**)