Acehglobal.com – Banda Aceh. Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Walikota Banda Aceh Drs Zainal Arifin-Mulia Rahman yang maju melalui jalur Independen pada Pilkada 2024 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi.
Hal tersebut disampaikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh Kamis (20/6/2024).
Rahmat mengatakan, pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota yang memenuhi syarat administrasi yaitu Drs H Zainal Arifin dan Mulia Rahman.
“Pasangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi. Selanjutnya, KIP akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan dari pasangan bakal calon tersebut”, kata Rachmat.
Pasangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman merupakan satu-satunya pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota yang maju melalui jalur perseorangan (Independent) yang mencalonkan diri maju di Pilkada 2024 Kota Banda Aceh.
Pasangan Bakal Calon Zainal Arifin-Mulia Rahman telah menyerahkan bukti dukungan fotocopy KTP menyerahkan sebanyak 9.991 dukungan.
Jumlah tersebut melebihi syarat minimal sebanyak 7.787 dukungan, kata Rahmat.
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, penyebaran syarat dukungan juga terpenuhi yakni, minimal tersebar di lima dari sembilan Kecamatan di Kota Banda Aceh”.
Untuk selanjutnya, KIP akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan tersebut.
Verifikasi faktual akan dilakukan secara keseluruhan atau semua dukungan yang diserahkan.
“Verifikasi faktual dilakukan oleh PPS di tingkat Desa atau Gampong. Verifikasi faktual dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Apabila dukungan tidak benar, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)”, kata Rahmat.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota akan digelar serentak seluruh Indonesia pada 27 November 2024, ujar Rahmat. (**)