Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pembatalan debat ketiga Cagub/Cawagub Aceh di Ball Room Hotel The Pade Selasa malam 19 November 2024 adalah pelanggaran pemilu. Oleh karena itu calon Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah mengecam keras keputusan komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh yang menghentikan debat Pilgub Aceh ketiga.
Menurut calon Gubernur Bustami Hamzah, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap azas pemilu yang demokratis dan adil.
Penghentian debat pilgub aceh adalah tindakan pelanggaran pemilu, kami sebagai pasangan calon nomor urut 1 merasa dirugikan atas pembatalan sepihak yang dilakukan oleh KIP Aceh, kata Bustami dalam keterangannya Selasa malam (19/11/2024).
Bustami mengungkapkan kekecewaannya terhadap KIP Aceh yang dinilai tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
Bustami menduga ada upaya terstruktur antara KIP Aceh dengan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 untuk menggagalkan debat tersebut.
Kami menduga kuat bahwa KIP Aceh dan pasangan calon nomor urut 2 bekerjasama membatalkan debat. Keputusan ini sangat tidak beralasan.
Menurut Bustami, alasan penghentian debat karena tuduhan bahwa dirinya menggunakan alat komunikasi bantu dua arah juga merupakan tuduhan sepihak yang tidak mendasar.
Bustami menjelaskan, alat yang digunakan adalah Clip On Microphone sebuah perangkat yang lazim dipakai untuk keperluan dokumentasi.
“Yang saya gunakan adalah Clip On Microphone alat untuk menangkap dan menjernihkan suara sebagai bagian dari dokumentasi internal kami, dimana penggunaaan Clip On microphone ini sama sekali tidak melanggar aturan”, terang Bustami.
Bustami menambahkan bahwa, dalam Tata Tertib (Tatib) yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KIP Aceh tidak ada larangan dalam penggunaan Clip On Microphone.
Bustami juga mempertanyakan motif dibalik pengambilan keputusan sepihak tersebut.
KIP aceh seharusnya mematuhi atas aturan yang mereka buat sendiri, dimana penggunaan Clip On tidak tercantum dalam Tata Tertib debat yang telah disepakati, kata Bustami.
Terkait pembatalan debat ketiga Pilgub Aceh calon Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami hamzah menuntut agar KIP Aceh untuk segera menggelar ulang debat sesuai dengan yang telah disepakati sebleumnya.
Bustami menegaskan, debat merupakan medium penting bagi masyarakat untuk menilai kompetensi para kandidat secara menyeluruh.
Dari awal kami meminta untuk dilakukan tiga kali debat agar masyarakat Aceh dapat memahami visi dan misi setiap pasangan calon, Namun sebaliknya pasangan calon 02 hanya ingin satu kali debat, dimana pembatalan ini jelas menghilangkan hak masyarakat untuk menilai calon pemimpinnya secara komprehensif, ujar Bustami.
Bustami menyatakan bahwa, jika KIP Aceh tidak melaksanakan debat ulang maka, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap seluruh komisioner KIP Aceh.
“Jika debat ulang tidak dilakukan kami akan menempuh upaya hukum terhadap seluruh komisioner KIP Aceh, tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menciderai proses demokrasi di Aceh”, tegas Bustami.
Calon Gubernur nomor urut 1 menduga penghentian debat ketiga ini merupakan bagian dari konspirasi yang telag di rancang sebelumnya.
Penghentian debat ini diduga kuat merupakan konspirasi bersama antara KIP Aceh dan pasangan nomor urut 2.
Ini bukanlah insiden mendadak, tetapi ini merupakan sebuah skenario yang sudah disiapkan sejak awal, ujar Bustami.
Menurut Bustami, insiden ini menjadi catatan buruk dalam sejarah pemilu di Aceh. Bustami mengingatkan bahwa, demokrasi harus di tegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan dan keterbukaan.
Kami ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat Aceh, proses demokrasi yang jujur dan adil adalah hak seluruh rakyat. Dan kami akan terus memperjuangkannya, pungkas Bustami.
Sejak berita ini ditayangkan pihak media belum mendapat keterangan resmi pihak KIP Aceh. (**)