Hut Bhayangkari dari Bank Aceh

Panwascam Ulee Kareng Himbau Peserta Kampanye Tidak Memasang APK Dilokasi Terlarang.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh menghimbau kepada para peserta kampanye pemilu 2024 di Daerah Pemilihan Banda Aceh 3 untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi-lokasi terlarang sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 perubahan dari PKPU 15 Tahun 2023.

Himbauan itu ditegaskan Ketua Panwascam Ulee Kareng Widya melalui anggota Panwascam Desi Kemala kepada acehglobal.com melalui selulernya Senin sore (27/11/2023).

Desi mengatakan, metode kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, Media Sosial, iklan media massa cetak, media elektronik dan Media Daring.

Sesuai tahapan pemilu bahwa kampanye rapat terbuka baru bisa mulai 28 November 2023, dimana para peserta kampanye pemilu diberi kesempatan untuk melakukan kampanye rapat terbuka baik kampanye dialogis maupun Kampanye dengan penyebaran  alat peraga seperti spanduk, baliho, kartu nama, poster, brosur dan lainnya.

Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh peserta Kampanye Pemilu dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan Kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk lokasi pemasangan alat peraga peserta kampanye Pemilu agar dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah sesuai  Pasal 36 PKPU Nomor 20 perubahan atas PKPU 15  Tahun 2023.

Bagi peserta kampanye pemilu dilarang melakukan Kampanye pemilu dengan menjatuhkan harkat dan martabat orang lain dengan mengfitnah, hasut, menyebar berita hoax dan berbentuk SARA, kata Desi.

Desi menegaskan bahwa, peserta kampanye pemilu untuk tidak memasang APK di lokasi yang terlarang seperti Fasilitas Umum sekolah, sarana ibadah, tiang Listrik/telepon dan pohon kayu yang dapat menimbulkan merusak keindahan Kota.

Jika para peserta kampanyeu memasang APK ditempat yang dilarang oleh KPU maka, Panwas Kota Banda Aceh dan Panwas Kecamatan akan memberitahukan kepada partai politik atau peserta kampanye pemilu untuk membuka/membongkar sendiri sebelum APK tersebut di buka oleh petugas terkait.

Bagi APK yang melanggar akan dicopot/bongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui rekomendasi Panitia Pengawas, karena dianggap mengganggu keindahan Kota dan melanggar PKPU 20 atas perubahan PKPU 15 Tahun 2023, ujar Desi. (sya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *