Acehglobal.com – Banda Aceh. Pangdam IM Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han) menyatakan secara tegasĀ menindak jika ada prajuritnya yang terlibat dalam Judi Online.
Instruksi tersebut sebagai wujud komitmen TNI Angkatan Darat dalam menjaga profesionalisme, kedisiplinan serta perlindungan bagi prajurit dari potensi risiko dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian online.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han) dalam arahannya Minggu (10/11/2024) menekankan bahwa, judi online tidak hanya melanggar hukum di Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai serta kode etik yang dijunjung tinggi oleh TNI AD.
“Sebagai prajurit TNI, kita wajib menjadi teladan bagi masyarakat. Tanggung jawab kita tidak hanya dalam menjaga keamanan dan keutuhan negara, namun juga menjaga integritas pribadi dan profesionalisme sebagai prajurit,” kata Mayjen TNI Niko Fahrizal.
Pangdam IM juga menggarisbawahi berbagai dampak negatif dari akses judi online, termasuk potensi masalah finansial, sosial dan psikologis yang dapat mengganggu kehidupan prajurit dan keluarga mereka.
Dengan instruksi ini, Pangdam berharap seluruh prajurit Kodam IM dapat lebih waspada dan bijak dalam menggunakan internet dan media digital, serta menghindari hal-hal yang dapat merusak integritas mereka sebagai prajurit.
Instruksi ini juga merupakan bagian dari upaya TNI AD dalam mendukung pemerintah memberantas praktik perjudian online yang kini semakin marak.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko menambahkan bahwa, sanksi disiplin akan diterapkan bagi prajurit yang terbukti melanggar arahan tersebut.
“Dengan menjauhi kegiatan yang tidak bermanfaat, kita dapat memfokuskan energi dan perhatian pada tugas utama sebagai abdi negara,” tutur Pangdam IM.
Pangdam mengajak seluruh prajurit untuk memperkokoh komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab mereka, serta selalu menjunjung tinggi kehormatan sebagai prajurit TNI AD.(**)