Selamat Hari Jadi Kab Aceh Utara Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

Pangdam IM Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Banda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Pangdam IM Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han) menghadiri konferensi pers yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh terkait keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 29,25 Kg yang berlangsung di Aula Kantor BNNP Aceh Selasa (17/9/2024).

Konferensi pers ini sebagai bentuk publikasi ke publik terkait hasil operasi tim gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Internasional Thailand, Malaysia dan Indonesia dijadikan pintu masuk terhadap peredaran narkotika.

Komferensi pers ini turut dihadiri Pangdam IM, Kapolda aceh di wakili Wakapolda Brigjen Misbahul Munauwar, SH, Kajati Aceh diwakili Kasi Pidsus, tim penindakan Bea dan Cukai juga tokoh masyarakat.

Komferensi pers ini untuk memperlihatkan komitmen Pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Aceh yang menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika.

Pangdam IM menegaskan, sinergi yang solid antara TNI dan BNN yang terus mendukung langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pelaku kejahatan narkotika merupakan pengkhianatan Bangsa yang merusak generasi, semua kita harus perang narkoba, tegas Pangdam Niko

Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa, operasi menggagalkan penyelundupan di perairan Kuala Kabupaten Aceh Timur, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 29,25 kilogram yang diduga berasal dari Thailand.

“Operasi ini merupakan bukti nyata kolaborasi antara BNN, Polri, TNI serta aparat penegak hukum lainnya yang terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba”, ujarnya.

Enam tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut, yang berawal dari adanya informasi masyarakat.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup., ujarnya. (**)