Acehglobal.com – Aceh Besar.
Pangdam IM Mayjen TNI Joko Jadi Susilo bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), unsur Polri dan instansi terkait menyatakan komitmennya dalam memberantas narkoba di Aceh.
Hal ditegaskan Pangdam IM saat memusnahkan ladang ganja seluas 2 hektare di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh dengan jumlah 5.000 batang seberat 2,3 ton pada Rabu (10/9/2025).
Operasi pemusnahan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Tanaman terlarang itu tersebar di dua lokasi berbeda yakni, di Desa Pulo Kecamatan Seulimeum seluas 1,3 hektare berisi sekitar 3.500 batang ganja seberat 1,4 ton. Kemudian di Desa Ie Seum Kecamatan Masjid Raya seluas 0,7 hektare dengan sekitar 1.500 batang ganja seberat kurang lebih 900 kilogram.
Operasi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN Komisaris Besar Riki Kurniawan dengan melibatkan 117 personel gabungan dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya menegaskan bahwa, pemusnahan ladang ganja tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah dalam perang melawan narkoba.
“Dengan semangat war on drugs for humanity, BNN terus mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
Edukasi, kewaspadaan dan keberanian masyarakat dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba sangat penting untuk menyelamatkan masa depan bangsa,” ujar Suyudi Sabtu (13/9/2025).
Calon Kapolri Suyudi mengingatkan bahwa, setiap pelaku kepemilikan narkotika dapat dijerat dengan hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, telah diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Komjen Suyudi menambahkan, langkah ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, khususnya terkait penanggulangan narkoba untuk mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045.
Sementara itu, Pangdam IM Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P menyampaikan apresiasi atas sinergi BNN bersama seluruh unsur terkait dalam memberantas ladang ganja di Aceh pada umumnya dan Besar khususnya.
“Pemusnahan ladang ganja ini adalah langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus upaya menyelamatkan generasi muda Aceh dari bahaya narkoba.
TNI, khususnya Kodam Iskandar Muda, akan selalu mendukung penuh BNN dan aparat penegak hukum lainnya dalam perang melawan narkoba,” ujar Pangdam IM.
Beliau menambahkan, keterlibatan prajurit TNI di lapangan merupakan wujud komitmen untuk melindungi rakyat dari ancaman narkotika yang merusak moral, kesehatan, dan masa depan bangsa.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di Aceh. Kodam IM siap bahu membahu bersama BNN, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menutup segala celah peredaran narkoba di wilayah ini,” tutur Mayjen Joko Hadi Susilo.(**)