Acehglobal.com – Banda Aceh.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh menegaskan tidak boleh ada pungutan apapun terkait sertifikasi guru tanpa didasari aturan yang sah.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty saat menerima laporan masyarakat terkait dugaan pungutan atas sertifikasi guru di sejumlah sekolah di Aceh.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh memastikan tindak lanjut dari laporan tersebut. Tanpa dasar aturan yang sah, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun, oleh siapapun, atas sertifikasi guru.
Laporan terkait hal itu sudah kita terima pekan lalu, namun mengingat urgensinya maka, proses penyelesaiannya akan tetap kita dilakukan melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
“Kami mendapat informasi dari para pelapor, saat ini sedang proses pencairan sertifikasi triwulan satu 2026”, kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty Sabtu (7/2/026).
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk langkah penyelesaian.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Daerah yang sudah merespon dan menunjukkan komitmen untuk memastikan proses sertifikasi berjalan tertib, transparan dan bebas dari pungutan”, tegas Dian.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian meminta Pemerintah Daerah di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh, khususnya Dinas Pendidikan turut memastikan agar tidak ada pungutan di luar ketentuan atas sertifikasi guru di sekolah-sekolah.
“Jangan anggap pungutan ini praktik lazim. Disdik, Kepsek, operator sekolah wajib memudahkan prosesnya, karena ini adalah tugas bukan bantuan yang boleh diminta imbalan,” tegas Dian.
Dian menjelaskan bahwa, dasar utama pelaksanaan sertifikasi guru telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 8 menyebutkan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
“Sertifikasi adalah kewajiban profesional guru yang difasilitasi negara, bukan layanan berbayar,” jelas Dian.
Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran guna meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, serta meningkatkan profesionalitas guru.
Sertifikasi merupakan instrumen peningkatan mutu pendidikan, bukan ruang untuk praktik pungutan, kata Dian.
Ketentuan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat (3) yang menyebutkan sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi setelah lulus uji kompetensi pada satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Ombudsman menegaskan, mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi saat ini telah dirancang semakin transparan.
Pemerintah telah menerapkan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui perantara pemerintah daerah, guna mencegah keterlambatan maupun potensi penyimpangan.
Pembayaran dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) sebagai jembatan data antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan, dengan skema transfer langsung oleh Kementerian Keuangan.
“Dengan sistem transfer langsung, prosesnya sudah transparan dan meminimalkan celah penyimpangan,” kata Dian.
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Atas SMA dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan Aceh Syarwan Joni, S. Pd, M.Pd saat dimintai tanggapannya terkait laporan masyarakat adanya pungutan pada sertifikasi guru di sekolah, namun hingga berita ini tayang tidak meresponnya.(**)