Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila
Daerah  

Ombudsman Serahkan 19 LHP Hasil Temuan Adanya Maladministrasi Pada PPBM 2025.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pihaknya terhadap 12 Kepala Madrasah di Kota Banda Aceh terkait dugaan adanya pungutan di luar ketentuan yang dilakukan pada saat penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025.

Laporan tersebut diserahkan pada 12 para terlapor yang berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Kamis (13/8/2025).

Selain kepada Terlapor, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty juga menyerahkan salinan LHP kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh yang diwakili oleh Shulfan selaku Kepala Tim Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh yang diwakili oleh Syafruddin Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, SE, Ak, MPA mengungkapkan ada 12 Sekolah Madrasah yang ditemukan adanya dugaan maladministrasi pada saat PPDBM 2025 yang dilaporkan ke Ombudsman.

Pada penyerahan LHP tersebut Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ayu P Putri memaparkan hasil pemeriksaan Ombudsman melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).

“Ombudsman menemukan maladministrasi pada 12 Madrasah yang dilaporkan,” kata Dian.

Dian mengatakan, Maladministrasi yang ditemukan itu berupa pungutan di luar ketentuan seperti, penjualan seragam dan buku, tidak sesuainya pelaksanaan PPDBM dengan prosedur dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

Selain Ombudsman juga menemukan adanya hal yang melampaui kewenangan yaitu, adanya Kepala Madrasah yang memimpin rapat komite madrasah, dimana seharusnya rapat tersebut menjadi wadah musyawarah bagi orang tua peserta didik, tanpa campur-tangan pihak Madrasah.

Kemudian pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh juga menyampaikan perkiraan total biaya yang dipungut saat pelaksanaan PPDBM pada 12 Madrasah yang dilaporkan mencapai sekitar 11 Milyar rupiah lebih.

Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

“Aturannya jelas, tidak boleh ada biaya apapun selama proses PPDBM berlangsung. Jadi ini bukan larangan dari Ombudsman, yang tidak dipatuhi 12 Madrasah adalah Peraturan Pemerintah (PP) dan Kepdirjen Pendis Kementrian Agama RI”, tegas Dian.

Walaupun tidak ada kerugian negara secara langsung, Dian menegaskan bahwa, berbagai jenis pungutan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat.

“Tentu untuk menentukan seberapa besar kerugian masyarakat, diperlukan audit atau pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang,” ujar Dian.

Pada saat penyerahan LHP, Dian menyampaikan kepada perwakilan Kanwil Kemenag bahwa,  sebagian satuan pendidikan telah mematuhi saran perbaikan yang disampaikan saat proses pemeriksaan, sudah mengembalikan seluruh/sebagian pungutan dimaksud.

Bagi yang belum melaksanakan tindakan korektif, Ombudsman menyatakan temuan tersebut dalam LHP, agar segera melakukan pengembalian sesuai ketentuan, harap Dian.

Dian menambahkan, “Ombudsman Perwakilan Aceh akan memonitoring dilaksanakan atau tidaknya tindakan korektif yang kami lakukan dalam waktu 30 hari setelah penyerahan LHP”, tersebut.

PPDB Madrasah bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara. Pelaksanaannya harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, keterbukaan dan non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Dengan demikian, madrasah menjadi sarana untuk mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, merata dan berkeadilan.

Pungutan dilarang dalam proses penerimaan siswa baru karena dapat membatasi akses pendidikan, mencederai prinsip keadilan dan menyebabkan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi.

Akses terhadap pendidikan berkualitas adalah hak setiap anak Aceh. Ombudsman sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, DPRA, beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota, organisasi masyarakat sipil Pemerhati isu pendidikan, dan lembaga penegak hukum.

“Pendidikan berkualitas adalah ciri keistimewaan Aceh, Penyelenggaraannya bebas dari pungutan adalah wujud Aceh Mulia,” tutup Dian.

Kita ketahui bersama, dimana pungutan yang lazim dilakukan oleh pihak sekolah saat musim PPDB sangat mencederai hak-hak masyarakat dari sektor ekonomi.

Oleh karena itu, semua pihak berterima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang intens melakukan pengawasan untuk menghindari maraknya pungutan diluar ketentuan setiap PPDB, jangan ada lembaga yang peduli namun ada pihak yang mengkritik. (**)