Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur

Ombudsman RI Minta Perbaiki 5 Hal Terkait Pending Claim BPJS Kesehatan.

Acehglobal.com – JAKARTA.

Ombudsman RI menyoroti pihak Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatann (BPJS) terhadap sengketa adanya maladministrasi pihak BPJS yang melakukan pending terhadap klaim pembiayaan antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan yang menjadi masalah krusial tentang pelayanan publik.

Terkait hal tersebut, Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyoroti adanya potensi Maladministrasi oleh karena itu Ombudsman RI memberi  pernyataan sebagai  bagian  dari tugas pengawasan.

Pending claim pembayaran layanan kesehatan patut dilihat dari segi potensi maladministrasi yang ditimbulkan, kata Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam realesenya Sabtu (1/2/2025).

“Rumah sakit dan BPJS Kesehatan merupakan pranata layanan publik yang amat vital dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Pending claim bisa menghambat penyediaan alat kesehatan dan  kefarmasian, logistik penunjang dan  jasa layanan medis terstandarisasi.

Muara terjadinya penundaan berlarut atau bahkan tidak diberikannya layanan kesehatan oleh pihak rumah  sakit kepada pasien yang  dapat mengancam keselamatan jiwa”.

Untuk itu, Robert manyampaikan beberapa hal yang harus diperbaiki,

Pertama, Pemerintah wajib mengantisipasi sengketa klaim agar tidak menimbulkan maladministrasi layanan kepada pasien.

“Pemerintah harus memastikan semua pihak sungguh menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak, merujuk Permenkes No 3 Tahun 2023.  Rumah sakit mengajukan klaim sesuai ketentuan, lalu berdasarkan administrasi yang  benar dan  lengkap maka,  pihak BPJS melakukan verifikasi dan membayarkan klaim layanan kesehatan tepat  waktu”, kata Robert.

Kedua, BPJS Kesehatan mesti lebih transparan ke pihak pemda dan membangun komunikasi dengan organisasi perhimpunan rumah sakit apabila ada potensi hambatan klaim rumah sakit. Harus diakui, pihak BPJS saat ini cenderung pasif, kurang persuasif dan membiarkan masalah sengketa klaim ini terus menumpuk, padahal berlarutnya pembayaran klaim jelas berdampak terhadap merosotnya kualitas pelayanan kesehatan.

Ketiga, Rumah sakit mesti lebih akuntabel dan terus diawasi agar tidak melakukan fraud dalam klaim tarif INA-CBGs.

“Pembayaran klaim itu hak setiap Fasyankes yang  telah melaksanakan kewajiban pelayanannya. Namun, rumah sakit juga wajib memastikan laporan administrasi layanan sudah sesuai standar dan bebas dari tindak kecurangan seperti klaim fiktif, manipulasi diagnosis dan praktik fraud lainnya,” tegas Robert.

Keempat, Pemda diminta untuk lebih proaktif dalam merespon pending claim ini. “Pemerintah tidak semata hanya berperan sebagai mediator saat sengketa sudah terjadi. Peran sebagai pemadam kebakaran tersebut harus dilapisi dengan upaya-upaya preventif.

Untuk itu, pada ranah kebijakan, kami minta Pemda memitigasi potensi sengketa dengan membuat Perkada ihwal sanksi terhadap pihak yang  tidak memenuhi kewajibannya. Selanjutnya pada ranah pengawasan pihak Pemda perlu melakukan pemantauan terhadap proses klaim secara rutin”.

Kelima, klaim pembayaran pelayanan kesehatan harus bebas maladministrasi dan terlaksana sesuai dengan standar tata kelola yang akuntabel.

Kasus di Jatim ditengarai juga terjadi di daerah-daerah lain. Ombudsman minta Kementerian Kesehatan lakukan evaluasi tuntas atas klaim fasyankes ke BPJS sejak laporan pelaksanaan layanan hingga penetapan status klaim. Selanjutnya dapat lebih tegas melakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi para pihak yang melakukan maladministrasi.

Ombudsman RI menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pada klaim pembayaran layanan kesehatan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 Propinsi, pinta Robert. (**)