Daerah  

Ombudsman RI Aceh Sampaikan Hasil Penilaian Kepatuhan dan Renja.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 dan Rencana Kerja (Renja) Ombudsman Aceh tahun 2024yang digelar dalam acara Ngopi Pelayanan Publik (Ngulik) dengan para awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Peduli Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh Jumat (2/2/2024).

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty mengatakan, ada 7 Inisiatif Pemeriksaan Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada tahun 2023 yakni, 4 merupakan tindak-lanjut yang sumber informasi dan identifikasi awal potensi maladministrasi yang informasi awalnya berdasarkan pemberitaan media dan Informasi krusial dan menyangkut hajat hidup rakyat.

“Dalam sejumlah pengaduan yang disampaikan masyarakat, rekan-rekan media juga turut memberi informasi, bahkan mendampingi, sehingga masyarakat berani lapor. Jadi media adalah mitra kerja penting bagi Ombudsman, maka sinergitas dengan media tetap penting dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik”, kata Dian.

Dian yang didampingi tiga staf yakni, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan, Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan dan Bidang Pemeriksaan Laporan.

Tingkat Provinsi, SKPA yang dinilai adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan dan RSUDZA.

Sedangkan untuk level Kabupaten/Kota  yang dinilai PTSP, Dukcapil, Disdik, Dinsos dan Dinkes serta 2 Puskesmas.

Hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada tahun 2022 ada 4 Kabupaten/Kota yang mendapat peringkat nilai kepatuhan dengan kualitas sedang (masuk kategori zona kuning) yaitu Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Simeulue, “Tiga  diantaranya sudah masuk zona hijau”. ungkap Dian.

Hasil penilaian Ombudsman tahun 2023 adalah Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Jaya berhasil masuk zona hijau. Sementara Kabupaten Simeulue masih di zona kuning, namun dengan peningkatan nilai yang cukup signifikan dari 57,03 menjadi 71,61.

Baca juga   Nelayan Keluhkan Keterbatasan BBM Solar Subsidi.

Dian menambahkan, penyelenggaraan pelayanan di daerah tidak bisa dibenahi tanpa dukungan semua pihak, oleh karena itu dalam acara penganugrahan penghargaan yang dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh pada akhir Januari 2024 lalu, Ombudsman mengharapkan dukungan Pj Gubernur Aceh untuk bersama-sama memperhatikan daerah 3T dan daerah terjauh dari ibukota Provinsi, seperti Aceh Tenggara, Gayo Lues, Singkil dan Subussalam.

Selain Pemerintah Daerah, Ombudsman juga melaksanakan penilaian untuk Polres Se Aceh. “Penyerahan hasil penilaian Opini Ombdusman akan dilaksanakan pada akhir Maret atau awal April 2024,” kata Dian.

Dian menyampaikan, selama Tahun 2023 ada sebanyak 432 laporan yang diterima Ombudsman Aceh dengan rincian  108 berupa laporan masyarakat, 6 Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), 7 IAPS, 254 konsultasi dan selebihnya berupa tembusan.

Sebagai Rencana Kerja (Renja) Omudsman Aceh di tahun 2024, Ombudsman akan tetap menyelesaikan semua laporan masyarakat yang sudah diterima, sesuai dengan aturan dan mekanisme kerja yang sudah ditetapkan.

Di samping itu, di Keasistenan Bidang Pencegahan juga akan dilakukan pengawasan tahunan secara rutin seperti pengawasan PPDB, pengawasan mudik, pengawasan haji dan lainnya.

“Upaya jemput bola Ombudsman tahun ini melalui PVL OTS akan tetap dilakukan, baik dalam Kota maupun di luar kota,“  ungkapnya.

Selain itu kata Dian, Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) akan melaksanakan PVL On The Spot (PVL OTS). Ombudsman akan hadir secara langsung di unit penyelenggaraan pelayanan publik untuk menerima laporan,  baik berbentuk pengaduan maupun konsultasi, ujar Dian.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *