Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur

Ombudsman: Pansel CASN Perlu Evaluasi Komprehensif

Robert Na Endi Jaweng : Pimpinan Ombudsman RI.

Acehglobal.com – Jakarta. Ombudsman RI menerima ragam laporan dan konsultasi perihal adanya dugaan maladministrasi mengenai pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggara 2024.

Dimana di ujung periode seleksi,
Ombudsman memberikan catatan evaluatif untuk Pemerintah dan Panitia Seleksi (Pansel) untuk dilakukan evaluasi secara komprehensif dan perbaikan sistem rekrutmen/seleksi CASN.

Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam press realesenya Sabtu (18/1/2025) mengatakan, Pemerintah terkesan kurang mengatensi masalah-masalah yang berulang pada titik-titik penting di tahap seleksi.

Misalnya pada tahap seleksi administrasi, masalah mispersepsi kualifikasi pendidikan dan formasi. Tahapan seleksi administrasi menjadi hal yang krusial karena menjadi pintu awal bagi peserta.

Tidak selalu letak masalahnya berasal dari peserta, namun terkait proses verifikasi dan validasi yang tidak memadai oleh pihak panitia seleksi, kata Robert.

Hal yang pertama perlu dilakukan adalah Pemerintah wajib mengantisipasi masalah ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dalam beberapa formasi agar tidak menimbulkan potensi multitafsir oleh pelamar dan pansel.

“Pemerintah lewat Panselnas harus memastikan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan telah disampaikan secara terperinci dan spesifik, termasuk kode program studi sesuai Kepdirjend Dikti Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Pogram Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi”, terang Robert.

Kemudian, Ombudsman meminta KemenPAN-RB agar menyusun kebijakan mekanisme
transparansi pelaksanaan tes SKB khususnya seleksi kompetensi bidang non-CAT  (wawancara, psikotes, dan tes kesehatan).

Menurut Robert, Pemerintah saat ini cenderung abai terhadap asas keterbukaan dan akuntabilitas pada tahapan pelaksanaan tes SKB.

Pemerintah juga wajib meningkatkan pengawasan untuk memastikan seleksi CASN bebas
dari intervensi dari pihak tertentu.

“Kami melihat masih ada indikasi campur tangan pihak lain
dalam seleksi CASN 2024. Hal ini berpotensi terjadinya maladministrasi yang tentunya
menimbulkan kerugian baik materil maupun non-materil bagi banyak pihak dan menciderai
rasa keadilan”, tegas Robert.

Robert menambahkan, Seleksi CASN harus bebas maladministrasi dan terlaksana sesuai dengan tata kelola seleksi yang akuntabel. Ombudsman meminta kepada Pemerintah atau
pansel melakukan evaluasi menyeluruh bagi perbaikan sistem rekrutmen dari tahap administrasi hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan melakukan penegakan hukum serta pemberian sanksi secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para pihak yang melanggar.

Selain itu, Ombudsman RI menghimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan pengaduan/ laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pada
pelaksanaan seleksi CASN TA 2024 melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia
di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 propinsi, pinta Robert.(**)