Acehglobal.com – Bener Meriah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, SE.Ak. MPA menegaskan melarang bagi sekolah/Komite sekolah mengutip biaya untuk wisuda dan acara perpisahan.
Penegasan itu disampaikan saat dirinya melakukan pendampingan penyelenggaraan pelayanan publik di salah satu puskesmas di pedalaman Kabupaten Bener Meriah Kamis (8/5/2024) atas dinamika yang terjadi selama ini pihak sekolah mengutip biaya wisuda/perpisahan dari siswa/wali murid.
Dian menyampaikan, regulasi terkait pungutan di satuan pendidikan berdasarkan Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, “Jadi tidak boleh ada pungutan”, jelas Dian.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 181 huruf d disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ganti nama kegiatan tidak mengubah subtansi, misalnya dari wisuda atau perpisahan menjadi tasyakkur atau syukuran, Pungutan ya pungutan”, tegas Dian.
Perlu mengingatkan, selama ini banyak mendapat laporan informasi dari para orang tua murid tentang adanya upaya beberapa satuan pendidikan untuk mengutip uang mengganti nama kegiatan wisuda dan perpisahan menjadi tasyakuran atau piknik. Namun satuan pendidikan tersebut tetap melakukan pungutan pada orang tua siswa.
Perubahan nama kegiatan tidak berarti pengumpulan dana dari orang tua serta merta dibolehkan. Jika ada kegiatan tertentu yang meminta sumbangan kepada orang tua siswa, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi jika kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan wajib belajar-mengajar, kata Dian.
Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan Menengah di setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
Sejak pernyataan Ombudsman diberitakan media Kamis 2 Mei 2024 lalu, beberapa orang tua melaporkan perihal terjadinya pungutan untuk kegiatan wisuda dan perpisahan kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
“Data kami menunjukkan, sudah 14 sekolah tercatat berpotensi melakukan pungutan”, kata Dian.
Melihat jumlah laporan dan informasi yang terus bertambah, Ombudsman melakukan beberapa langkah berkoordinasi dengan Pj Gubernur Aceh, Inspektur Daerah dan Tim Saber Pungli Aceh.
“Kami terus berkoordinasi, terkait perbaikan juknis dan juga penindakan terhadap pelanggaran melalui Tim Saber Pungli”, jelas Dian.
Ombudsman juga menyampaikan penghargaan kepada kepala Dinas pendidikan di Kabupaten/Kota, yang sudah merespon persoalan ini.“Dan tentunya penghargaan kami, untuk sekolah yang sudah mengembalikan biaya yang dikutip,” tutup Dian.
Perlu juga diketahui bahwa, pihak sekolah SMA Negeri 4 DKI Jakarta Banda Aceh menggelar acara perpisahan di Gedung AAC Dayan Dawood Darussalam Banda Aceh Kamis (9/5/2024) dengan mengutip biaya sebesar Rp 150.000 per siswa. (**)