Acehglobal.com – Meulaboh.
Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Barat selama dua hari 21-22 Agustus 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penilaian kepatuhan terhadap pemenuhan standar layanan, yang sedang berlangsung di seluruh Indonesia sejak akhir Juli 2024.
Penilaian tersebut bertepatan dengan kunjungan kerja anggota pimpinan Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya sekaligus juga memimpin rapat koordinasi dengan jajaran Pemerintah Daerah setempat pada Kamis (22/8/2024).
Pada kesempatan itu, Dadan menyampaikan sejumlah saran perbaikan terkait penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan data evaluasi Ombudsman selama periode 2022-2024.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Marhaban mewakili Penjabat Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi.
Selain Sekda juga hadir para Kepala Dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kepala Puskesmas yang menjadi fokus penilaian pihak Ombudsman.
Berdasarkan data dari Ombudsman, selain peningkatan kualitas layanan, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius adalah pengelolaan pengaduan masyarakat, “Pengelolaan pengaduan ini merupakan mandat undang-undang,” tegas Dadan.
Dadan menekankan, hak rakyat ini harus dikelola dengan serius. “Harus ada petugas yang kompeten dan diangkat secara resmi melalui Surat Keputusan (SK), tidak boleh dilakukan secara sambilan,” tegasnya.
Selain itu, Dadan juga menyoroti beberapa persoalan yang dihadapi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Aceh Barat.
Masalah tersebut bukan hanya terkait pendanaan, tetapi juga mencakup ketersediaan bahan baku, pekerja, serta aspek pengemasan dan pemasaran produk, “Mari bersinergi untuk meningkatkan kualitas layanan,” ujar Dadan.(**)