Ombudsman Dorong Pihak Penegak Hukum Selesaikan Kasus Ijazah Palsu Di Simeulue.

Syafrial
Dian Rubianty : Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Foto : Dokumen Ombudsman Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh mendorong pihak penegak hukum untuk dapat menyelesaikan terkait penggunaan ijazah palsu oleh CPNS/PNS di Kabupaten Simeulue,dimana Ombudsman kini juga sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkaitBadan Kepegawaian Daerah juga Badan Kepegawaian Negara.

Karena Substansi masalah terhadap ASN ada dalam kewenangan BKN sebagaimana Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 25 tahun 2015, kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty dalam realesenya Kamis (10/8/2023).

Dian mengatakan, hasil koordinasinya dengan dengan BKN Regional XIII bahwa, ada 112 kasus yang sudah selesai diperiksa. Kita harap Tim Wasdal BKN sebagai salah satu lembaga yang berwenang untukmelakukan pemeriksaan terkait adanya isu CPNS/PNS Simeulue yang menggunakan Ijazah Palsu.

Kasus tersebut harus diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Apalagi Perka BKN No 25 Tahun 2015 dinyatakan bahwa, ketentuan mengenai tindakan administratif dan hukuman disiplin bagi para CPNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu, bahkan bisa di pidana.

Kewenangan yang menentukan dokumen palsu adalah Aparat Penegak hukum. Jadi kami meminta lembaga terkait agar dapat segera menindak lanjutinya. Jika ada warga yang melapor namun tidak di tanggapi oleh pihak terkait oleh warga bisa melaporan maladministrasi itu ke Ombudsman. ujar Dian.

Ombudsman terus melakukan monitoring dan koordinasi, sesuai dengan tugas dan kewenangan kami selaku lembaga pengawasan, tutup Dian. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *