Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila

Ombudsman Bahas Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Bersama Pemerintah Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh membahas terkait biaya penyelenggaraan pendidikan di Aceh, terutama berkenaan dengan proses pemeriksaan oleh pihak Ombudsman terhadap sejumlah sekolah yang dilaporkan melakukan pungutan saat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 tingkat SMA dan SMK.

Kedatangan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty diterima oleh Plt Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Muhammad Nasir di ruang kerjanya Senin (4/8/2025).

Dian menyampaikan apresiasi atas Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang Larangan Gratifikasi/Pungutan Liar/Penyuapan Pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA, SMK dan SLB se-Aceh.

Surat Edaran Gubernur Aceh tersebut merupakan salah satu upaya dalam memastikan agar setiap anak Aceh dapat mengakses layanan pendidikan yang menjadi haknya, tanpa dihambat dengan biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan pada saat SPMB.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Pendidikan adalah hak anak yang dijamin oleh konstitusi, tidak boleh aksesnya dihambat oleh praktik gratifikasi, pungutan di luar ketentuan dan suap”, tegas Dian.

Selain itu, Dian juga menyampaikan alasan sekolah dan komite terkait praktik pungutan di luar ketentuan adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang tidak mencukupi berupa dana BOS.

“Alasan sekolah bahwa, dana BOS tidak mencukupi untuk kegiatan pendukung seperti bimbingan belajar sore. Namun pada Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 dengan jelas melarang sekolah dan komite mengutip uang untuk bimbingan belajar,” jelas Dian.

Ombudsman berharap melalui pertemuan ini agar Pemerintah Aceh dapat diupayakan kegiatan peningkatan mutu tanpa memberatkan orang tua/wali murid atas pembiayaannya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Aceh menyampaikan komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di Aceh terus berjalan dengan lebih baik.

Nasir menyatakan, ” adanya laporan masyarakat terkait pungutan di luar ketentuan akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh”.

Nasir menambahkan, perlunya memperkuat regulasi terkait larangan gratifikasi dan pungutan di luar ketentuan untuk bidang pendidikan. Hal ini perlu diatur tidak saja saat SPMB, tapi pada seluruh proses penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Nasir, Hasil pertemuan bersama Ombudsman ini selanjutnya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Biro Hukum Setda Aceh untuk menyiapkan landasan hukum berupa Pergub, ujar Nasir. (**)