Acehglobal.com – Banda Aceh.
Mengawali tiga bulan pertama untuk tahun 2023 ini, Ombudsman RI Perwakilan Aceh kini telah menerima sebanyak 123 laporan masyarakat.
Berdasarkan data saat ini, untuk urutan pertama masih di dominasi oleh masalah kepegawaian yang terbanyak di laporkan. Kemudian disusul dengan laporan terkait hak sipil dan politik pada posisi kedua, dan posisi ketiga terbanyak saat ini adalah perpajakan.
Demikian hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty dalam realesenya pada Rabu (12/4/2023) di Banda Aceh.
Menurut Dian, jumlah tersebut mengalami kenaikan drastis dibandingkan dengan triwulan pertama pada tahun 2022 lalu yang hanya 21 laporan, dimana “Laporan terbanyak masih terkait kepegawaian,” sebut Dian.
“Namun Tahun 2023 mengalami sedikit berbeda, dimana pengaduan terkait hak sipil dan politik masuk urutan kedua dan juga perpajakan pada urutan ketiga,” kata Dian.
Trend ini bisa saja terjadi karena proses menghadapi pemilu tahun 2024 nanti, sehingga laporan terkait hak sipil dan politik meningkat.
Untuk triwulan pertama ini, pihaknya juga sudah menyelesaikan sebagian besar laporan yang masuk, namun juga masih ada yang dalam proses penyelesaian.
Laporan terbanyak masih didominasi oleh Pemerintah daerah, kemudian Pemerintah Provinsi, dan selanjutnya yaitu instansi vertikal yang ada di Aceh.
“Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam hal ini, selalu mengingatkan Pemerintah Daerah supaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi maladministrasi,” ungkap Dian Rubianty.
Dian menuturkan, pihaknya juga melakukan beberapa terobosan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses untuk membuat laporan. Selain masyarakat yang datang langsung ke kantor, Ombudsman juga membuka gerai pengaduan ke beberapa daerah.
“Untuk mempermudah masyarakat, kami beberapa kali mengadakan kegiatan PVL on the spot (OTS) di daerah. Selain itu, juga membentuk jaringan dengan focal poin dengan instansi, sehingga dapat dengan mudah menyesuaikan laporan masyarakat yang disampaikan ke kami”, pungkas Dian. (**)