Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur

Ombudsman Aceh Ingatkan Pihak Sekolah Tidak Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda Siswa.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengingatkan pihak sekolah untuk tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda. Hal ini menyusul adanya keluhan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Aceh dari beberapa orang tua siswa dalam bentuk uang perpisahan atau pun uang wisuda.

Sekretaris jenderal Kemendikbudristek dalam surat edarannya nomor 14 Tahun 2023 dengan jelas melarang adanya pungutan uang apapun oleh sekolah kepada siswa/orang tua wali murid.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang larangan pungutan biaya, kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian dalam realesenya Rabu (1/5/2024).

Dian meminta pihak sekolah tidak memungut biaya apapun di semua jenjang pendidikan di setiap wialyah kerja untuk tidak menjadkan kegiatan wisuda/perpisahan sebagai sebuah kegiatan wajib di sekolah yang membebani orang tua murid.

Apalagi dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.

“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus dalam 1 Tahun, sehingga memberatkan untuk orang tua, tapi terpaksa bayar”.

Kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

“Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan”, kata Dian.

Sebagai Dasar lain bahwa acuan satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar dan SMP untuk tidak melakukan pungutan adalah mengacu pada Permendikbud RI No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No 44 Tahun 2012 itu juga disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Dari ketentuan ini, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” jelas Dian.

Oleh karena itu, Ombudsman memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan pengutipan uang Perpisahan dan wisuda serta mengingatkan kepada Sekolah dan komite sekolah untuk mengembalikan bila ada pungutan.

“Kami menghargai upaya Kadisdik Aceh Tengah dan Bireuen yang cukup responsif terhadap hal ini. Semoga segera mendapat perhatian dari Kadisdik di Kabupaten/Kota lainnya”, tutup Dian. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *