Acehglobal.com – Banda Aceh.
Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan Oknum Keuchik Ie Masen Ulee Kareng Banda Aceh Adnan ZA Bin Zainal Abidin sebagai tersangka kasus tindak pidana kesusilaan dan pornografi.
Penetapan Keuchik Ie Masen Ulee Kareng Adnan ZA Bin Zainal Abidin sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh namun, tersangka tidak dilakukan penahanan atas jaminan istri dan perangkat Gampong Ie Masen Ulee Kareng.
Keluarga menjamin dengan dasar tersangka tidak melarikan diri dan tidak mempersulit proses pemeriksaan, juga sanggup menghadirkan tersangka sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan pengadilan.
Tersangka juga dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu pada setiap jam kerja Senin dan Kamis.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Ka satreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, tindak lanjut perkara Keuchik Iem Masen sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan tersangkanya.
Kepada tersangka kita berlakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu pada Jam Dinas kerja Senin dan Kamis, dan perkara tetap dilanjutkan.
“Tindak lanjut Keucik le Masen sudah dilakukan gelar perkara, dilakukan penyidikan lanjut penetapan tersangka, sudah pemeriksaan status sebagai Tersangka, saat ini kita berlakukan wajib lapor”, kata Kasatreskrim Fadillah.
Fadillah mengatakan, penetapan Keuchik Ie Masen Ulee Kareng Adnan ZA sebagai tersangka telah melalui proses penyidikan dan gelar perkara berdasarkan surat panggilan Nomor : SP. Gil/160/V/RES.2.5/2024/satreskrim dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/IV/2024/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 22 April 2024.
Oknum Keuchik Ie Masen Ulee Kareng ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kesusilaan dan pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi, ujar Fadillah.(sya)