Acehglobal.com – Idi
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menahan dan menetapkan oknum karyawan BSI Aceh Timur berinisial MU (34) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen di sebuah perbankan.
Kasus ini berawal pada tahun 2018 dimana korban berinisial AI (56) warga Kecamatan Darul Falah Aceh Timur yang berprofesi sebagai PNS mengambil pinjaman uang kredit di Bank Mandiri Cabang Idi dengan jaminan Surat Keputusan (SK) kepegawaiannya dengan tenor angsuran 3 Tahun melalui pelaku MU.
Tiga Tahun berjalan pada awal Tahun 2021, korban sudah melunasi pinjaman tersebut dengan niat akan mengambil jaminan pinjaman (SK-PNS), tetapi pelaku MU mengulur waktu dengan alasan Bank pada saat itu sedang peralihan dari komvensional ke syariah, kata Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH dalam keterangannya pada Kamis (28/3/2024).
Muhamad Rizal mengatakan, pada Juli 2021 Mu datang ke tempat kerja korban berinisial AI di sebuah sekolah Dasar di Kecamatan Darul Falah dengan tujuan untuk menawarkan kembali pinjaman, akan tetapi oleh korban menolaknya.
Kemudian tersangka MU memberikan dokumen kepada korban untuk pengambilan jaminan angsuran yang lama di Bank. Sebagai persyaratan pengambilan jaminannya itu maka, korban juga bersedia menandatanganinya.
Namun, pada Juni 2023 korban menghubungi tersangka MU dengan maksud untuk mengambil jaminan tersebut, namun tersangka MU tidak bisa di hubungi lagi, kata Muhammad Rizal.
Kemudian diperoleh informasi bahwa, setelah peralihan status dari Komvensional ke Syariah dimana tersangka MU merupakan seorang karyawan BSI Cabang Peureulak Aceh Timur yang kemudian korban mendatangi Bank yang dimaksud untuk menjumpai tersangka MU, tetapi tidak ketemu.
Akan tetapi, pihak BSI Peureulak menyampaikan kepada korban bahwa, Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban AI.
Mengetahui hal tersebut, kemudian korban AI mendatangi Kantor BSI KCP Idi Rayeuk 2 dan ternyata benar telah dilakukan pencairan kredit atas nama korban AI sebesar Rp 160 juta melalui tersangka MU.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan keberatan sehingga melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polres aceh Timur dengan nomor laporan : LP/B/130/VII/2023/SPKT Polres Aceh Timur Polda Aceh Tanggal 13 juli 2023, kata Muhammad Rizal.
Mantan Kasatrskrim Polres Pidie mengatakan, berdasarkan dua alat bukti hasil gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan oknum karyawan BSI Aceh Timur sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara yang kini tersangka MU di tahan di Rutan Polres Aceh Timur, kata Muhammad Rizal. (Saiful Alam)